SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPS. (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo yang berlokasi di Ngawi, Jawa Timur, ditutup oleh otoritas pengawas perbankan. Para nasabah pun kebingungan akan bagaimana nasib uang simpanannya di BPR tersebut.

Mengetahui hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera turun tangan dan bertemu para nasabah. Tujuannya, untuk menelusuri sudah sejauh mana dan seperti apa proses penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nasabah pertama yang ditemui petugas LPS adalah Sandhika Dwi Septian, pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Kabupaten Ngawi. Sandhika mengaku menabung sejak bangku SMP dengan tujuan memberangkatkan orang tua ke Tanah Suci. “Setiap minggu menyisihkan uang Rp10 ribu untuk ditabung di bank, saya khawatir karena bank itu ditutup,” ujarnya dalam rilis yang dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Ramai Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Begini Tanggapan LPS

Namun kekhawatiran Sandhika sirna manakala sang guru, Rini Piastutik, menjelaskan kepadanya dan juga siswa lainnya, bahwa simpanan mereka di bank yang bangkrut akan dijamin oleh LPS.

Nasabah lainnya, Titik Suwarti, petani dari Desa Tepas, Kabupaten Ngawi, juga bercerita dirinya dilanda kecemasan, sampai-sampai tidak bisa tidur. “Perasaan kami waswas, karena kami belum mengetahui info sepenuhnya. hampir setiap malam saya tidak bisa tidur. Tapi setelah tahu dari pihak bank yang sudah menginformasikan bahwa simpanan kami akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami sedikit lega,” ujarnya.

Paling Tinggi Rp2 Miliar

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Sandhika dan Titiek menjelaskan proses pencairan mudah, dimana LPS juga sangat membantu dan menyampaikan informasi lengkap tentang prosedur yang harus nasabah jalankan secara detail.

Baca juga: Tidak Ada BPR yang Dilikuidasi Gara-gara Pandemi Covid-19

Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.

Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Total simpanan atas bank yang bangkrut, yang kebanyakan adalah BPR/BPRS, kemudian dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,05 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Untuk itu, LPS mengimbau agar nasabah tidak mudah tergiur tawaran bunga simpanan yang tinggi melampaui tingkat bunga penjaminan LPS.

Baca juga: LPS Optimistis Ekonomi Indonesia Membaik di 2022, Ini Indikatornya

Selain itu, nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Agar nasabah dapat mudah memahami apakah simpanannya telah memenuhi syarat penjaminan LPS atau tidak, nasabah dapat memanfaatkan Kalkulator Penjaminan 3T pada website LPS yakni www.lps.go.id di mana saja dan kapan saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya