SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.

Penggunaan senyawa ini dalam berbagai sediaan obat menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia. Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu. Dua perusahaan tersebut, ujar Penny, adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pertama PT Yarindo Farmata yang berlamat Cikande, Serang, Banten, dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” tutur Penny dalam konferensi pers virtual seperti dilansir dari Bisnis.com, Senin (31/10/2022). Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Penny menyebut Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG berlebih, bahan baku, bahan pengemas, hingga dokumen-dokumen milik kedua industri farmasi tersebut.

Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi kepada kedua industri farmasi yakni berupa pencabutan izin edar maupun penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk. Kedua industri farmasi tersebut juga dikenakan ancaman pidana 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Selidiki Kasus, Puslabfor Polri Ambil 4 Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BPOM Pidanakan Yarindo dan Unibebi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya