SOLOPOS.COM - Para pebisnis perlu tahu cara mendaftarkan izin produk ke BPOM agar produknya lebih laris di pasaran. (Ilustrasi/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan dua perusahaan farmasi yang diketahui melanggar dalam proses pembuatan obat-obatan sirop.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan kedua perusahaan itu akan diumumkan pada Rabu (9/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Akan kami infokan besok dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri,” terang Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Dua perusahaan farmasi ini telah menambah daftar panjang perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat.

Baca Juga: Anak Sering Muntah Saat Minum Obat, Antisipasi dengan Cara Ini

Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memproduksi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma.

Atas temuan tersebut, BPOM memutuskan mencabut izin edar dari ketiga perusahaan farmasi.

Baca Juga: Terbaru! Daftar 69 Obat Sirop yang Dilarang Beredar oleh BPOM

Pencabutan diikuti penarikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik ketiganya.

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” terang BPOM dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (8/11/2022).

Selanjutnya, BPOM juga memberikan instruksi kepada ketiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan kandungan EG melebihi batas aman ini untuk segera menghentikan seluruh kegiatan produksi obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirop.

Baca Juga: RSUP Sardjito Yogyakarta Deteksi 1 Pasien Terkontaminasi DEG

Ketiga perusahaan kemudian harus menarik seluruh produk obat sirop yang masih beredar di pasaran.

Perusahaan tersebut harus memastikan bahwa produk telah ditarik dari peredarannya di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Kemudian, BPOM juga meminta ketiga perusahaan untuk memusnahkan seluruh persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemusnahan.

Baca Juga: Ini Alasan BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Milik 3 Farmasi

“Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM,” jelas BPOM.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “BPOM akan Umumkan Dua Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat Sirop”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya