SOLOPOS.COM - Petugas dari BPOM Surabaya mengecek kondisi makanan yang dijual di Supermarket Samudara Kota Madiun, Jumat (8/12/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Seratusan mi telur di Supermarket Samudra disita karena tidak memiliki izin edar.

Madiunpos.com, MADIUN — Seratusan bungkus mie telur, susu kaleng, dan makanan kaleng yang dijual di Supermarket Samudra Jl. Pahlawan Kota Madiun disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya lantaran tidak memiliki izin edar dan kemasannya rusak, Jumat (8/12/2017) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Makanan tersebut disita petugas dalam rangka razia pemeriksaan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.

Anggota Staf Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Surabaya, Mustajab, mengatakan tim yang melakukan razia pangan merupakan gabungan dari Disperindag, Dinas Kesehatan, BPOM, dan kepolisian.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menuturkan supermarket di Kota Madiun yang diperiksa yaitu Samudra di Jl. Pahlawan. Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah makanan yang tidak memiliki izin edar dan kemasannya rusak.

Dia menyebutkan salah satu produk yang disita yaitu mi telur berbagai merek. Menurut Mustajab, mi telur dengan merek Kim Ling baik yang memiliki berat 200 gram maupun 500 gram tidak memiliki izin edar.

Mustajab menegaskan barang yang tidak memiliki izin edar tidak boleh diperjualbelikan karena belum teruji kualitasnya. Selain itu kualitas produk tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita lihat produk ini memiliki syarat apa tidak. Kalau sudah oke baru kita terbitkan izin edarnya. Karena yang terdampak nantinya konsumen,” ujar dia di sela-sela razia bahan pangan di Supermarket Samudra.

Selain menyita mie telur tanpa izin edar, kata dia, petugas juga menyita susu kaleng dan makanan kaleng yang bungkusnya rusak.

Seharusnya, kata dia, pihak toko tak menerima barang yang tidak memiliki izin edar. Mengenai kesalahan ini, ungkap Mustajab, pihak toko bisa dikenai sanksi pidana selama dua tahun.

Namun, sebelum masuk ke ranah pidana, pihaknya akan melakukan pembinaan apalagi ini langsung penjualnya. Petugas juga akan melacak produsen produk itu.

Kepala UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Suharno, mengatakan barang yang tidak memiliki izin edar tidak layak dijual. Seharusnya pemilik toko berani menolak barang-barang tersebut.

“Setiap menerima barang kan pasti dicek. Kalau soal sengaja atau tidak saya tidak tahu. Bisa jadi pihak toko teledor,” jelas dia.

Supervisor Operasional Supermarket Samudra, Muhammad Nurul Amin, mengatakan setelah ada razia ini seluruh mi yang tidak memiliki izin edar akan ditarik dan tidak dijual.

Dia mengaku tidak mengetahui kalau mie telor tersebut belum memiliki izin edar. Padahal mi telur itu sudah lama dijual si supermarket tersebut. “Minya sudah lama. Sering ada sidak. Tapi ga pernah kena. Jadi kita ga tahu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya