SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA—Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan dua perusahaan farmasi yang diketahui telah melakukan pelanggaran dalam proses pembuatan obat-obatan sirop. Namun, Penny masih enggan untuk mengumumkan nama dari kedua perusahaan industri tersebut.

Kedua perusahaan itu, ujar Penny, baru akan diumumkan Rabu (9/11/2022). “Akan kami infokan besok dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri,” terang Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Adapun, dua perusahaan farmasi ini telah menambah daftar panjang perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat. Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memproduksi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma.

Baca Juga Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10% pada 2023 dan 2024

Atas temuan tersebut, BPOM kemudian memutuskan untuk mencabut izin edar dari ketiga perusahaan farmasi tersebut. Pencabutan itu kemudian diikuti oleh penarikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik ketiganya.

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” terang BPOM dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (8/11/2022).

Selanjutnya, BPOM juga memberikan instruksi kepada ketiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan kandungan EG melebihi batas aman ini untuk segera menghentikan seluruh kegiatan produksi obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirop. Ketiga perusahaan kemudian harus menarik seluruh produk obat sirop yang masih beredar di pasaran.

Baca Juga Terus Tumbuh, Cukai Rokok Sumbang Negara Rp122,14 Triliun

Perusahaan tersebut harus memastikan bahwa produk telah ditarik dari peredarannya di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. Kemudian, BPOM juga meminta ketiga perusahaan untuk memusnahkan seluruh persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemusnahan.

“Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM,” jelas BPOM.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BPOM akan Umumkan Dua Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat Sirop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya