SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kawasan Industri (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen bisa “mendapatkan kembali” lahan industri dan perumahan yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Sragen, Arief Syaifullah, Kamis (31/2/2022). Menurutnya, Pemkab bisa mengalihfungsikan sejumlah lahan sawah sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni sebagai kawasan industri dan permukiman, dengan memenuhi sejumlah ketentuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, ribuan hektare lahan tersebut masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) dari Kementerian (ATR/BPN). Itu artinya tidak boleh dialihfungsikan dan harus jadi sawah lestari. Hal ini lantas menuai protes Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, karena dianggap menghambat investasi.

Baca Juga: Bupati Sragen Wadul ke Gubernur Ganjar Pranowo Soal LSD

Arief menerangkan lahan yang masuk LSD itu memungkinkan dikembalikan sesuai Perda RTRW asalkan memenuhi syarat-syarat LSD tidak efektif lagi.

“LSD itu kan yang membuat tim teknis. Dalam pembuatannya sudah dilakukan koordinasi dan sebagainya, tetapi ada meleset-melesetnya. Ini kok ada sawah di lingkungan industri? Ya, itu yang dibenahi. Ya, benturannya dengan RTRW di daerah, sudah direncanakan tata ruangnya kok dilarang BPN. Kami terus sinkronisasi yang detail-detail itu,” ujarnya.

Dia menerangkan BPN Sragen terus berkoordinasi dengan Kemen ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk sinkronisasi lahan. Dia menilai baik LSD maupun RTRW memiliki tujuan yang baik.

RTRW dibuat daerah untuk mengembangkan zonasi-zonasi ekonomi dalam tata ruang. Demikian pula pemerintah pusat dengan LSD itu untuk konsentasi terhadap ketahanan pangan sehingga mempertimbangkan sawah-sawah kelas satu.

Baca Juga: Ini Solusi yang Ditawarkan Ganjar Pranowo Terkait Masalah LSD di Sragen

Arief menjelaskan sawah yang sudah diblok atau dibangun rumah di beberapa hektare bisa dilanjutkan untuk jadi perumahan. Lahan yang sudah dikeringkan tak perlu dikembalikan ke sawah lagi. “Antara realita, peraturan, dan peta itu ada perbedaan. Hal itu wajar. Kalau enggak ada perbedaan ya malah aneh,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen terus melanjutkan penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) di kawasan Sambungmacan dan Gondang.

“Kawasan itu merupakan kawasan kota mandiri atau kota industri. Di kawasan itu ada zona industri, zona permukiman perdesaan, dan fasilitas penunjang. Semua itu dipersiapkan untuk investor untuk berinvestasi. Pemerintah hanya menyediakan ruangnya. RDTR itu penjabaran dari Perda RTRW. Di RDTR lebih detail,” jelasnya.

Baca Juga: Diprotes Bupati, 10.000 Ha Sawah di Sragen Berpeluang Keluar dari LSD

Apabila Sambungmacan-Gondang masuk dalam peta LSD, kata dia, maka bisa diselesaikan di pihak Kementerian ATR/BPN. Perencanaan tata ruang di Sragen tetap berjalan apa adanya sesuai RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya