SOLOPOS.COM - Proses pemberian uang ganti rugi warga terdampak tambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jumat (4/11/2022). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, PURWOREJO — Kepala Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto, menyebut proses pencairan uang ganti rugi (UGR) lahan milik warga yang terdampak tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, telah mencapai 92 persen. Berdasarkan data BPN Purworejo, hingga kini sudah ada 576 lahan warga yang terdampak yang telah dibebaskan atau telah menerima UGR.

Pencairan UGR itu dilakukan dalam dua tahap. Pencairan tahap kedua dilakukan di Balai Desa Wadas, Jumat (4/11/2022), untuk 194 bidang lahan senilai Rp193 miliar. Sementara sisanya sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisasi. Berarti sudah 92 persen,” ujar Andri dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos dari Humas Pemprov Jateng, Jumat.

Andri mengatakan total ada 617 bidang lahan di Desa Wadas yang ditarget untuk dibebaskan. Sisa bidang yang masih belum dilepas nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi.

“Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakni dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti,” ujarnya.

Baca juga: Sebut Tambang Batu Andesit di Wadas Ilegal, Gempa Dewa Gugat Dirjen Minerba

Sementara itu, seorang warga yang menerima uang ganti rugi, Khoirul RIza, mengaku dulu sempat getol menolak pembebasan lahan untuk tambang batu andesit di Desa Wadas. Ia bahkan seringkali ikut demonstarasi penolakan bersama Gempa Dewa (Gerakan Peduli Alam Desa Wadas).

“Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa,” ujarnya seusai menerima uang ganti rugi lahan.

Riza mengaku mengaku menerima ganti rugi lahan sebesar Rp3 miliar. Uang itu rencana digunakan untuk membuka usaha toko.

Baca juga: 13 Proyek Strategis Nasional Baru dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Sementara warga lain Desa Wadas, Zaenal Arifin, mengaku juga sempat menolak pembebasan lahan karena ikut-ikutan dengan warga lainnya. Namun, kini ia menerima dan mendapatkan uang ganti rugi Rp8 miliar untuk tiga bidang tanah miliknya.

“Iya, dulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak [mayoritas] saja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya