SOLOPOS.COM - Kepala BPN Kabupaten Karanganyar, Aris Munanto, memberikan keterangan kepada wartawan terkait sengketa lahan di Delingan pada Kamis (1/12/2022). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar angkat bicara terkait dugaan adanya mafia tanah dalam kasus sengketa lahan di Dusun Jrakah, Kelurahan Delingan.

BPN mengaku ada ulah mafia tanah yang memicu sengketa 8 hektare (ha) bidang tanah di dekat Permakaman Delingan tersebut. Adalah oknum eks pegawai BPN Karanganyar yang diduga menjadi mafia tahan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPN Karanganyar, Aris Munanto, mengatakan oknum tersebut saat ini sudah pensiun. Oknum ini tidak ada kaitannya dengan institusi BPN. Tindakannya dilakukan secara pribadi dan bukan atas nama institusi. Saat jual beli lahan itu,  oknum tersebut memang berstatus pegawai BPN bagian Penetapan Hak.

“Jadi kami tekankan itu oknum yang dipertanggungjawabkan secara pribadi. Jual beli secara pribadi, tidak ada kaitannya dengan institusi,” katanya ketika dijumpai wartawan di kantornya, Kamis (1/12/2022).

Dalam sengketa lahan di Jrakah, Aris mengatakan pihaknya pernah menerima pengajuan sertifikat untuk bidang tanah tersebut pada 2019 lalu. Pemohon menginginkan bidang tanah itu dilegalkan atas namanya dengan didasari status tanah Letter C. Permohonan itu selanjutnya ditindaklanjuti BPN dengan memeriksa lokasi dan dokumen pertanahan.

Baca Juga: Eks Pejabat Tuding Tanahnya di Delingan Karanganyar Diserobot, Warga Kena Imbas

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui status bidang tanah yang dimaksud sudah bersertifikat hak milik perseorangan. Atas dasar itulah, BPN secara otomatis menolak permohonan pengajuan sertifikat di bidang tanah itu.

“Karena sudah bersertifikat dan jelas pemiliknya maka permohonan sertifikat di bidang tanah itu kami tolak,” kata Aris.

Diketahui 8 ha bidang tanah di Jrakah merupakan milik perseorangan. Seluas 1 ha bidang tanah milik eks pejabat Pemkab yakni Utomo Sidi, dan 7 ha milik konglomerat Solo. Tanah milik konglomerat Solo itu lantas diberi oleh pengusaha salah satu pabrik tekstil terbesar di Jawa Tengah. Namun ternyata lahan seluas 1 ha Utomo Sidi juga diserobot. Kasus ini terjadi pada 2018 silam.

Sayangnya, Aris tidak memberikan penjelasan kenapa pengusaha pabrik tekstil itu sampai bisa memiliki lahan milik Utomo Sidi.

Menurut Aris, sengketa tanah yang terjadi di Delingan bukan ranahnya untuk menangani. Lahan tersebut sudah jelas kepemilikannya. Jika terjadi sengketa, pihaknya mempersilakan pihak-pihak terkait mencari keadilan melalui jalur hukum di pengadilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Bukti-Bukti Lahan Sriwedari Solo Sah Milik Ahli Waris

Aris hanya mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu dengan rayuan tanah murah dan lainnya. Bagi mereka yang akan melakukan jual beli tanah, harus dicek benar status kepemilikannya. Kemudian bersengketa atau tidak.

Aktivitas jual beli tanah, sambungnya, harus ditangani mandiri dan tidak menggunakan jasa makelar apalagi calo. Ada baiknya calon pembeli memastikan sertifikat tanah yang akan dibeli sah dan meminta BPN membantu pengukurannya agar tepat sesuai dokumen.

“Jangan percaya siapa pun soal jual beli tanah. Ketemu pemiliknya langsung. Cek di BPN apakah dokumen asli dan ukurannya tepat,” katanya.

Aris mengatakan tanah Letter C rawan menjadi sasaran mafia tanah. Namun di Karanganyar, hampir seluruh bidang tanah sudah bersertifikat. Berdasarkan data, dia menyebut 99,6 persen atau sebanyak 500.000 bidang tanah di Karanganyar sudah bersertifikat.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Beberkan Kasus Mafia Peradilan MA, Sriwedari Solo Ikut Disebut

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat 100 persen tanah di Karanganyar sudah bersertifikat. Untuk letter C tinggal beberapa saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya