SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tutut Indrawati)

Semarang (Solopos.com)--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng menyatakan, kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp 11,216 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Kerugian keungan negara ini merupakan riil  hasil dari audit yang kami lakukan terhadap korupsi APBD Sragen 2003-2010,” kata Kepala BPKP Jateng, Mochtar Husein pada ekspos di Kantor Kejakti Jateng, Jl Pahlawan Kota Semarang, Rabu (24/8/2011).

Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jateng, Widyopramono dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Setia Untung Arimuladi.

Lebih lanjut, Mochtar menyatakan, bila sebelumnya Kejakti mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp 40 miliar masih sementara. Pasalnya kerugian negera yang dihitung Kejakti mengacu pada total pinjaman kredit yang dilakukan para tersangka di BPR BKK Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir.

Dari hasil audit BPKP, untuk yang di BPR BKK Karangmalang dari total pinjaman dengan jaminan deposito kas daerah senilai Rp 6,134 miliar sudah lunas. Sedang yang di BPR Djoko tingkir dari total pinjaman Rp 36,376 miliar sampai Juni 2011 diketahui yang macet Rp 11, 216 miliar.

”Bank Indonesia (BI) kemudian melakukan eksekusi terhadap jaminan deposito senilai Rp 11,729 miliar, karena kreditnya hanya Rp 11,216 maka kelebihan Rp 500 juta lebih dikembalikan BI kas daerah Pemkab Sragen,” jelasnya.

Terjadinya kerugian keuangan negara, lanjut Mochtar karena yang menjadi jaminan adalah adalah uang kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. ”Kalau yang menjadi jaminan itu milik pribadi para tersangka tak ada malah, tapi jaminannya kas daerah Pemkab Sragen yang semestinya tak bisa dijadikan untuk jaminan kredit,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi APBD Sragen tahun 2003-2011 Kajakti Jateng, telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mantan Sekda Pemkab Sragen, Kushardjono dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Sragen, Srie Wahyuni.

Kajati Jateng, Widyopramono, mengatakan, rampungnya audit dari BPKP maka nilai kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Sragen sudah bisa dipastikan sehingga membantu proses penyidikan terhadap tersangka.
Bila semula kerugian negara yang diumumkan Kejakti senilai Rp 40 miliar, menurut dia, hanya berdasarkan perkiraan dari nilai total pinjaman kredit.

”Dengan selesainya audit BPKP ini maka kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Sragen menjadi jelas, berapa nilainya,” tandas dia.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap tiga tersangka korupsi Sragen masih terus dilakukan untuk secepatnya di limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya