SOLOPOS.COM - Tumpukan minyak goreng kemasan yang tak memiliki izin edar atau ilegal di Jateng. (Solopos.com-Polda Jateng)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan harga minyak goreng (migor) diserahkan mekanisme pasar.

Baca Juga: Waduh! Minyak Goreng Kemasan Ilegal Beredar di Jateng, Ini Mereknya

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

BPKN meminta agar kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan kembali senilai Rp11.500 per liter untuk migor curah, Rp13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Hal itu disampaikan BPKN melalui rekomendasi yang telah disampaikan ke Jokowi, Kamis (7/4/2022).

Rekomendasi itu dibuat setelah BPKN mengadakan diskusi terbatas bersama dengan Kementerian Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan pakar terkait.

Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan kebijakan HET itu dapat diambil lantaran harga pokok produksi atau HPP minyak goreng domestik tidak bergantung pada fluktuasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar dunia.

Rizal beralasan Indonesia sebagai eksportir CPO terbesar di dunia seharusnya dapat menentukan harga bahan baku minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Warga Antre 10 Jam, Stok Minyak Goreng Curah di Semarang Kosong

“Kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan harga keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam produksi minyak goreng, inflasi yang memengaruhi daya beli, margin yang selama ini diterapkan industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu termasuk harga pupuk yang naik 5% sampai 6%,” kata Rizal saat mengadakan konferensi pers, Kamis (7/4/2022).

Selain itu, BPKN turut meminta pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO) 30% dan domestic price obligation (DPO) untuk memastikan bahan baku tersedia dengan harga sesuai simulasi HPP untuk HET tersebut.
Adapun Kemendag sebelumnya sempat mematok DPO untuk CPO senilai Rp9.300 per kilogram dan olein senilai Rp10.300 per liter.
“Harga CPO global tidak bisa memengaruhi harga CPO domestik itu berbeda dengan bahan bakar minyak [BBM] fosil karena CPO kita tidak impor dari luar, CPO kita produksi net eksportir di dunia idealnya kita adalah penentu harga,” kata dia.

Baca Juga: Gila! Begini Perjuangan Warga Karanganyar Beli Minyak Goreng Curah

Di sisi lain, dia mengatakan kebijakan pemerintah untuk melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar telah meningkatkan angka kemiskinan di tengah masyarakat. Alasannya dengan harga minyak goreng curah dipatok Rp14.000 per liter, konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mencapai 2,4 juta kiloliter (kl) tertahan.

“Kami tidak merekomendasikan melepaskan ke mekanisme pasar karena masyarakat kita akan menjadi korban, dalam konteks pengeluaran saudara-saudara kita yang ada di rentang garis kemiskinan langsung anjlok di bawah garis kemiskinan,” jelas dia.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul BPKN Minta Jokowi Terapkan Ulang HET Minyak Goreng

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya