SOLOPOS.COM - Warga menjalani swab test di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar alat rapid test di Pemprov DKI Jakarta hingga miliaran rupiah. Antara

Solopos.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Pemprov DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test covid-19 pada 2020 lalu.

Namun, Dinas Kesehatan DKI Jakarta berkilah temuan BPK itu hanya masalah administrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut tidak ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan pada tahun 2020 lalu, yang akhirnya jadi temuan BPK.

Baca Juga: Ini Kendala 3T dalam Penanganan Covid-19 Temuan BPK

“Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja,” kata Widyastuti di Jakarta, Jumat (6/8/2021) seperti dikutip Antara.

Terkait temuan BPK yang menyebut kelebihan bayar karena dalam proses pengadaan kedua Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama namun harganya lebih mahal, Widyastuti menyebut pengadaan menyesuaikan kebutuhan.

Masker Sulit

Ia menjelaskan untuk masker N95, seusai pengadaan pertama terdapat berbagai keluhan dari pengguna peralatan, terlebih saat awal pandemi disebutnya masker sulit didapatkan.

“Nah tentu kami sesuai dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user,” ucap dia.

Sementara untuk peralatan tes cepat Covid-19, Widyastuti menyebut pengadaan untuk menjamin DKI Jakarta dapat melakukan pemeriksaan pada warganya, mengingat saat itu juga belum ada pengadaan rutin.

“Selain itu kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti, karenanya kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, inspektorat, kejaksaan untuk proses di DKI saat itu,” ucap dia.

Baca Juga: Penerima Bantuan Usaha Mikro Rp1 Triliun Ada yang Berstatus PNS hingga TNI, Kok Bisa?

Sebelumnya, BPK menyatakan Pemprov DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test Covid-19 pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020 pada 28 Mei 2021.

Berdasarkan pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran, ditemukan dua penyedia jasa pengadaan rapid test dengan merek serupa, dalam waktu yang berdekatan namun memiliki harga yang berbeda.

Boros Rp5,8 Miliar

Selain itu, BPK juga menyebutkan ada kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas masker respirator N95 di tahun 2020 hingga Rp5,85 miliar dari pos belanja tak terduga APBD DKI tahun 2020.

Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo menyebut pembelian masker itu dilakukan pada dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.

“Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5,85 miliar,” tulis Pemut dalam laporan yang dikutip Antara di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya