SOLOPOS.COM - Vaksin Covid-19 Sinovac. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Wacana pemberlakuan syarat untuk pemberian vaksin Covid-19 secara gratis diganjal. Vaksinasi Covid-19 mestinya harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa syarat apapun, termasuk syarat aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan.

Penegasan itu dianggap perlu karena saat ini tersiar informasi bahwa vaksinasi gratis hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan, yakni masyarakat yang sudah terdaftar dan tidak menunggak iuran. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pun menyatakan bahwa pihaknya mendengar isu serupa.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dia menyatakan penolakan dengan tegas jika informasi tersebut memang benar. Menurut Timboel, vaksin merupakan keperluan publik yang harus disediakan oleh pemerintah dan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat di tengah krisis kesehatan pandemi Covid-19.

Menurutnya, memang terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Namun, aturan itu tidak bisa menjadi dasar pengecualian dalam vaksinasi.

"Kalau melihat undang-undang kebencanaan pun, tidak ada bencana dikaitkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN], jelas bahwa kalau bencana seluruh rakyat dilindungi pemerintah. Program JKN pun tidak membiayai korban Covid-19, tidak ada dasar hukum untuk tidak memberikan vaksin bagi yang bukan peserta BPJS Kesehatan," ujar Timboel kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (17/12/2020).

Pelayanan Primer

Menurutnya, PP No. 86/2013 hanya mengatur sanksi jika masyarakat tidak aktif di JKN maka tidak bisa mendapatkan pelayanan publik sekunder, seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain. Sementara vaksinasi merupakan pelayanan primer yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat.

Cokelat Kini Punya Vokalis, Status Baru Muka Lama

Timboel menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum jika benar vaksinasi hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah justru harus memprioritaskan vaksinasi sebagai upaya preventif dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dalam konteks bencana, seperti pandemi ini, yang kuratif saja seperti korban bencana dibiayai pemerintah, apalagi ini kalau dari preventif [vaksinasi]," ujarnya.

Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait informasi syarat vaksinasi itu. Namun, dia tidak menyanggah informasi yang ditanyakan Bisnis karena menurutnya masih terdapat pembahasan di pemerintah. "Kami konsolidasi dulu ya," kilah Siti kepada JIBI saat ditanya terkait syarat keaktifan peserta BPJS Kesehatan untuk vaksinasi, Rabu (16/12/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya