SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — BPJS Watch menyebutkan lebih dari 9 juta orang miskin dicoret dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BPJS Watch, angka penerima JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Per 1 September, penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN berjumlah 96,1 juta jiwa dari kuota yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No.1 Tahun 2021 tentang Penetapan Iuran Penerima Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: BP Jamsostek Cabang Surakarta Bayar Klaim JHT 22.310 Peserta

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, dalam Kepmensos No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 15 September 2021, peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa.

Jumlah tersebut terbagi atas data terpatu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa; dan, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa.

“Ini artinya akan ada sekitar 9 juta peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN,” ujar Timboel, Minggu (26/9/2021) seperti dilansir Bisnis,com.

Baca Juga: Perjalanan KA Argo Lawu dan KA Argo Dwipangga Lebih Cepat 1 Jam

Dinilai Belum Dilakukan Secara Objektif

Timboel mengatakan BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos No. 92/2021 yang mengeluarkan sekitar 9 juta dari program JKN. Belum lagi, tambahnya, hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh Pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN.

Selain itu, beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945 yang mana setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Aturan itu juga bertentangan dengan PP No.76/2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.

Baca Juga: Kandungan Emas Blok Wabu Tembus Rp300 Triliun, Grasberg Freeport Kalah

Sementara itu, kebijakan Kemensos selama tahun ini beserta hadirnya Kepmensos No. 92/2021 hanya menghapus peserta tanpa memberikan ruang penggantian dan penambahan.

“Kami meminta Menteri Sosial mematuhi ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif,” tegasnya.

Selama ini, sambung Timboel, proses pendataan orang miskin dinilai belum dilakukan secara objektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya