SOLOPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Nominal manfaat tunai yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Soloraya pada 2022 sebesar Rp40.903.900 untuk 43 peserta.

Jumlah tersebut tersebar di Kota Solo, Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen. Khusus di Kota Solo, pencairannya sebanyak 26 kasus dengan nominal mencapai Rp23.849.730.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau JHT itu untuk hari tua, ibaratnya biar pekerja yang sudah pensiun bisa belikan cucunya jajanan. Sedangkan untuk mereka yang kena PHK ada program JKP yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini diatur oleh Dinas Tenaga Kerja dan kita yang menjalankan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Tonny WK, saat ditemui di kantornya , Senin (30/1/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

JKP  merupakan program bantuan uang tunai bulanan selama enam bulan. Besarannya disebut Tonny 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

“Tapi besaran upah maksimal Rp5 juta, jadi kalau gaji sebelumnya Rp10 juta ya 3 bulan pertama dapat 45% dari Rp5 juta, dan 3 bulan berikutnya 25% dari Rp5 juta,” papar Tonny kepada Solopos.com.

Tonny menegaskan, salah satu persyaratan bantuan ini adalah rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Nanti minta rekomendasi dari Disnaker, karena program ini bukan hanya minta bantuan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selama 6 bulan mendapat bantuan, pekerja perlu mendapat pelatihan vokasi yang dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja,” imbuh Tonny.

Selanjutnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo itu juga berharap pekerja yang sudah mendapat pekerjaan baru setelah PHK segera melaporkan kondisinya.

“Setelah dia mendapat pekerjaan bantuan JKP untuknya tentu berhenti, walaupun saya yakin masih ada yang mengaku belum bekerja pasca-PHK walaupun kenyataannya sudah dapat pekerjaan. Untuk hal itu saya harapkan bisa jujur, agar bantuannya bisa diberikan kepada sesama korban PHK yang lebih membutuhkan,” tegas Tonny.

Tony mengatakan kemungkinan jumlahnya lebih dari 43 orang, namun tak sempat mencairkan karena sudah dapat pekerjaan baru.

“Angka yang kena PHK bisa lebih besar tapi enggak sempat mencairkan, mungkin karena sudah dapat pekerjaan baru,” kata Tonny.

Tonny menegaskan program JKP dimulai sejak 2021 untuk mengantisipasi korban PHK. Program ini kemudian mulai dibayarkan pada awal tahun 2022.

“Tapi hanya untuk korban PHK, bukan pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) habis masa kontraknya. Contoh PHK salah satunya karena perampingan atau efisiensi. Jika pekerja mendapat PHK karena indisipliner tidak bisa mendapat JKP,” kata Tonny.

Pegawai kontrak yang bisa mendapatkan JKP adalah yang diberhentikan sebelum masa kontrak selesai. “Tapi itu juga harus dianalisis dulu,” tambah Tonny.

Menanggapi isu PHK massal, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92 Kota Solo Endang Setiowati, Senin (30/1/2023), mengatakan kondisi yang terjadi di Soloraya lebih merujuk pada dampak Covid-19.

Dampaknya yakni sebagian pekerja dirumahkan sementara waktu.

“Setelah pandemi memang berangsur-angsur mulai baik, walaupun ada perusahaan yang mengalami gulung tikar. Mereka yang dirumahkan kebanyakan dari anggota kami yang mendekati usia pensiun,” ujar Endang.

Namun, Endang menyebut banyak perusahaan yang tidak transparan mengenai jumlah karyawan dan enggan memberikan laporan terkait PHK jika memang terjadi perampingan karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya