SOLOPOS.COM - Penjabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto memberikan sosialisasi mengenai empat program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2019). (Antara-Nur Istibsaroh)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda merayu perusahaan jasa konstruksi untuk menjaminkan proyek jasa kontruksi mereka melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Demi meraih kepercayaan perusahaan jasa konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan pun melakukan sosialisai program kepada 43 asosiasi jasa konstruksi di Hotel Aston Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2019). Penjabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Dolik Yulianto, turun langsung memberikan sosialisasi itu.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah Nugroho Nuryanto, Kasubag Pelayanan Jasa Konstruksi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Semarang, dan BNI yang menyampaikan mengenai manfaat layanan tambahan (MLT).

Ekspedisi Mudik 2024

"Untuk perusahaan jasa konstruksi bisa mendaftarkan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK], Jaminan Hari Tua [JHT], Jaminan Kematian [JKm}, dan Jaminan Pensiun [JP]. Sementara untuk proyek, program yang perlu didaftarkan hanya JKK dan JKM," kata Dolik Yulianto.

Dolik menegaskan bahwa dengan mendaftarkan proyek pada jaminan sosial ketenagakerjaan maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut akan terkaver.  "Jadi tidak melihat jumlah orang yang bekerja. Semua yang bekerja di proyek dan ada absensi, maka akan dikaver oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran proyek bisa dilakukan dengan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa secara online melalui e-Jakon," kata Dolik.

Dalam kesempatan tersebut, Dolik menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyebutkan hingga Oktober 2019 terdapat 527 perusahaan jasa kontruksi dengan 2.156 proyek yang telah didaftarkan pada jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga Oktober 2019, tambah Dolik, BPJS Ketenagakerjaa Cabang Semarang Pemuda telah membayarkan jaminan karena sementara tidak mampu bekerja (STMB) untuk lima kasus senilai Rp18,3 juta; pembayaran jaminan cacat sebagian untuk empat kasus senilai Rp26 juta.

Sedangkan untuk pembayaran jaminan karena meninggal dunia telah dilakukan untuk enam kasus senilai Rp642 juta; pembayaran uang kubur untuk enam kasus senilai Rp18 juta; pembayaran transportasi tujuh kasus senilai Rp1,9 juta; pembayaran perawatan dan pengobatan 50 kasus dengan nilai Rp593,1 juta.

Pembayaran biaya rehabilitasi untuk empat kasus senilai Rp1,5 juta; pembayaran beasiswa untuk dua kasus senilai Rp24 juta; dan jaminan berkala senilai Rp28,8 juta. "Totalnya ada 55 kasus denga total pembayaran jaminan senilai Rp1,39 miiliar," kata Dolik.

Dolik menambahkan bahwa dengan proyek didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, maka akan menjadikan pekerja maupun perusahaan lebih nyaman dalam bekerja.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya