SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar menyerahkan santunan secara simbolis kepada perwakilan karyawan, senilai Rp. 42 Juta, Kamis (24/3/2022). (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepanjang 2021 membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 5.353 pekerja di Kabupaten Karanganyar. Nilai total JHT yang dibayarkan tersebut mencapai Rp38,5 miliar.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Gunadi Hery Urando, mengatakan pembayaran JHT mayoritas diberikan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian pekerja yang mengajukan pengunduran diri. Sedangkan untuk kasus pembayaran JHT bagi pekerja yang memasuki usia pensiun 56 tahun persentasenya kecil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Data nasional klaim JHT dari kalangan pensiunan hanya sekitar 3%. Sisanya diambil oleh pekerja usia produktif dalam kasus pengunduran diri dan PHK,” jelas dia di sela acara Sosialisasi Program BP Jamsostek dan Penyuluhan Hukum Perlindungan Jamsostek Bagi Notaris dan PPAT se-Kabupaten Karanganyar, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Ganti Faskes 1 BPJS Kesehatan

Dia mengatakan pembayaran klaim JHT tersebut masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Di mana dalam ketentuan tersebut belum diatur bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan ketika berusia 56 tahun. Dengan mengacu ketentuan ini maka pekerja diperbolehkan mengajukan klaim JHT sebelum memasuki masa pensiun sepanjang syarat memenuhi.

“Contohnya ada yang baru sebulan kerja langsung resign, lalu ambil JHT. Meski nilainya relatif kecil. Jadi sepanjang belum ada revisi, tetap pakai regulasi yang berjalan,” katanya.

Ia mengungkapkan dari tahun ke tahun pengajuan klaim JHT meningkat. Bahkan hingga Januari 2022 ini, BPJS Ketenagakerjaa telah mencairkan Rp2,285 miliar untuk 341 pekerja.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Urus Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN Jateng

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi bagi kalangan notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi kalangan notaris untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab dari kalangan itu belum banyak yang didaftarkan mengikuti program tersebut.

“Dari 117 kantor PPAT, baru 31 yang jadi mitra BP Jamsostek. Sehingga masih banyak belum terlindungi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya