SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak 5% untuk yang bernilai di atas Rp50 juta. Namun, korban PHK bisa mendapat keringanan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan pemberian dispensasi pajak dalam pencairan jaminan hari tua (JHT) terhadap pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, kementerian itu tengah merumuskan skema yang tepat pengenaan pajak pencairan JHT untuk kalangan pekerja. Nantinya skema tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai bahan pertimbangan.

“Kami sedang susun skema yang tepat. Harusnya ada dispensasi untuk pekerja yang kena PHK. Mereka kan terkena PHK, masa harus dibebani dengan pajak, ini akan memberatkan,” kata Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo kepada Bisnis/JIBI, akhir pekan lalu.

Pajak mengenai JHT diatur dalam UU PPh dan PP No. 68/2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Aturan ini dinilai membebani pekerja yang terkena PHK.

“Menurut kami idealnya tidak dibebani mereka yang terkena PHK. Tapi karena ini aturan maka kami akan menyusun skema terlebih dahulu sehingga bisa menjadi bahan referensi untuk dikaji lebih jauh,” imbuhnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan pihaknya masih menunggu skema yang akan diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebelum melakukan pengkajian lebih jauh.

“Kalau memang nantinya skema yang diusulkan itu menjadi kebijakan ya kami akan menjalankannya dengan baik. Selama itu belum, kami mengacu pada aturan yang telah ada,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 UU PPh, seharusnya diberlakukan tarif progresif umum atas dana pencairan JHT itu. Sebab dana tersebut dimasukkan ke dalam kategori penghasilan pekerja.

Namun demikian, dengan menggunakan ketentuan pasal 21 ayat (5) UU PPh, pemerintah menggunakan kewenangannya melalui peraturan pemerintah untuk membuat tarif progresif khusus yang membuat pajak JHT menjadi lebih rendah.

Sesuai dengan pasal 2 ayat (2) PP No. 68/2009, tarif progresif khusus ini mensyaratkan pembayaran sekaligus atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua. “Pembayaran sekaligus artinya sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender,” imbuhnya.

Berdasarkan UU PPh, dana JHT sebesar Rp0-Rp50 juta dikenakan pajak 5%, di atas Rp50 juta-Rp250 juta (15%), di atas Rp250 juta-Rp500 juta (25%), dan di atas Rp500 juta dikenai pajak sebesar 30%.

Namun dalam PP No. 68/2009 dana JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak 5%. “Ini memastikan bahwa tarif PPh atas JHT sesuai PP No. 68/2009 adalah lebih rendah dari tarif progresif umum yang ada pada UU PPh,” tegasnya.

Dia menambahkan, setelah pekerja menerima JHT baru dikenakan pajak, dengan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tarif yang dikenakan lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 UU PPh dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP No. 68/2009.

“Sebenarnya itu [pajak progresif khusus] sudah kompensasi bagi pekerja. Kalau memang ada usulan akan kami bahas dengan pengusul, karena ini menyangkut kebijakan.”

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim dana jaminan hari tua senilai Rp565,25 miliar pada pekan pertama bulan ini atau setelah diimplementasikannya PP No. 60/2015 tentang revisi PP No. 46/2015 tentang JHT.

Dari total dana tersebut, sebanyak Rp414,73 miliar adalah dana yang diambil oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Adapun jumlah peserta yang mengajukan klaim adalah 54.032 untuk kasus mengundurkan diri dan PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya