SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Bayi baru lahir dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan.

Hal itu menjadi salah satu poin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur program JKN-KIS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Tarmuji mengatakan peserta program JKN-KIS yang memiliki bayi baru lahir wajib mendaftarkan bayi tersebut ke BPJS Kesehatan. Pendaftaran ini paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Bayi yang telah terdaftar itu akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan setelah iurannya dibayarkan. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, kata dia, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya yaitu melalui proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. Setelah melalui rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

“Aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut telah diundangkan,” kata dia kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan cabang Madiun, Rabu (19/12/2018).

Tarmuji menuturkan kehadiran Perpres ini juga memperjelas status kepesertaan perangkat desa dan kepala desa. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Tarmuji.

Status peserta yang ke Luar Negeri Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” jelas Tarmuji.

Menurut Tarmuji, Perpres Nomor 82 ini tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi. Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya