SOLOPOS.COM - Tatag Prabawanto (dok Solopos)

Tatag Prabawanto (dok Solopos)

Karanganyar (Solopos.com)--Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dijadikan prioritas perolehan pendapatan dari pajak di Kabupaten Karanganyar pada 2012.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Tatag Prabawanto, mengatakan, kenaikan dari pendapatan tersebut cukup signifikan. Namun ia tidak menyebut berapa kenaikan dari pendapatan BPHTB. “Nanti saja kalau sudah APBD perubahan 2011,” ujar Tatag kepada Espos, Rabu (3/8).

Karena BPHTB dikelola langsung oleh Pemkab, maka hasilnya pun akan masuk ke pendapatan daerah. Beda halnya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebagian masih dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar. Hasilnya masih harus dibagi dua antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

BPHTB, sebut Tatag, bisa menjadi potensi pendapatan lantaran di Karanganyar banyak terjadi mutasi tanah. Dari setiap transaksi mutasi tanah itu, masyarakat dibebani untuk membayar setiap mutasi tanah tersebut. “Walaupun kena pajak, tapi sebagian akan menjadi pajak daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, imbuhnya, dari retribusi reklame ada kenaikan senilai Rp 29 juta atau total mendekati Rp 300 juta. Target dari reklame sendiri, yakni Rp 170.500.000. Menurut dia, pengelolaan reklame sepenuhnya ada di tangan DPPKAD dan tidak melalui pihak ketiga.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Karanganyar, Toni Hatmoko, menilai kenaikan pada pendapatan reklame kurang signifikan. Karena itu, DPPKAD harus memiliki inovasi untuk menaikkan pendapatan tersebut lebih tinggi lagi. Selain itu, politisi dari PKB ini memperkirakan, pendapatan dari PBB juga bisa mencapai kenaikan 75 persen, yakni dari Rp 8-9 miliar menjadi Rp 14 miliar.

Karena sistem sekarang adalah menghitung pajak sendiri, sambung Toni, maka secara tidak langsung SKPD yang bersangkutan mengalami sedikit kesulitan dengan pendapatan yang sudah ditetapkan. “Sesuai dengan peraturan yang baru, ada retribusi yang hilang yang tidak bisa dipungut kembali karena harus pro investasi. Karena itu, DPPKAD mencari inovasi yang lain, untuk meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya