SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi untuk mengatasi kekurangan kuota pasca-penurunan level PPKM yang meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan industri.

“Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/10/2021) seperti dilansir Antaranews.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat relaksasi itu, BPH Migas memberikan kewenangan pengaturan kuota kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah atau sektor pengguna yang kekurangan dan kelebihan kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta kiloliter.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: PPKM Turun Level di Banyak Daerah, Pertamina Jamin Stok Solar Aman

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh pemerintah dapat terjamin di seluruh Indonesia.

Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa solar subsidi dan minyak tanah. Adapun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.

BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM bersubsidi dalam melakukan pengawasan kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

Pemerintah telah menetapkan peruntukan solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan TNKB berwarna kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi, Pertamina Tindak 91 SPBU Nakal

Selain itu ada pula ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, transportasi air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, sarana transportasi laut kapal berbendera Indonesia dan sarana angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis.

Kemudian terdapat sektor kereta api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur Usaha Pertanian, usaha mikro, usaha perikanan serta pelayanan umum berupa krematorium, tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, rumah sakit tipe C dan D dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait.

“Dalam melakukan pengawasan di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI dan Polri,” ujar Erika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya