SOLOPOS.COM - Para pengendara motor antre membeli Pertalite di SPBU Nglangon, Sragen Kota, Sragen, Senin (4/4/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan mobil mewah dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan sebelumnya Pertalite merupakan BBM dapat diakses oleh semua masyarakat, tetapi akhir tahun lalu Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Pemerintah mulai menetapkan harga dan volume Pertalite sehingga kuotanya menjadi terbatas. Saat ini, BPH Migas harus menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

“Pertalite diperuntukan masyarakat kurang mampu artinya betul mobil mewah tidak diperkenankan memakai Pertalite,” ujar Erika, Senin (6/6/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

BPH Migas dan pemerintah mengharapkan pembatasan ini dapat mendorong daya beli masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Pertamina Sudah Tentukan Lokasi Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Aman?

Saat ini BPH Migas sedang merumuskan kriteria yang tepat agar BBM Pertalite tepat sasaran.

“Jadi anggaran yang diberikan pemerintah dinikmati oleh orang – orang yang berhak,” jelas Erika

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi mengatakan penentuan kriteria yang tepat untuk Pertalite ini akan sulit diterapkan di lapangan.

Fahmy mengatakan subsidi melalui pembatasan pembelian Pertalite dengan penetapan kriteria konsumen dinilai tidak tepat.

Alasannya, sulit merumuskan kriteria siapa yang berhak membeli Pertalite harga subsidi dan akan sulit menerapkan kriteria tersebut di SPBU.

Baca Juga: Hiswana Migas Solo Dukung Wacana Beli Solar-Pertalite Pakai MyPertamina

“Selain itu, mekanisme tersebut akan ada dua harga berbeda antara harga subsidi dan nonsubsidi. Adanya dua harga berbeda mendorong moral hazard, baik dilakukan SPBU, maupun konsumen,” kata Fahmy kepada Bisnis belum lama ini.

Fahmy menilai pemerintah sebaiknya mengurungkan niatnya untuk tetap memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria tersebut.

Namun, apabila hal tersebut tetap ingin dilaksanakan, pemerintah harus membuat konsep yang lebih sederhana untuk diaplikasikan.

“Kriteria dibuat sederhana bahwa pengguna Pertalite dan Solar subsidi adalah sepeda motor dan kendaraan angkutan umum orang dan barang. Di luar keduanya tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan solar subsidi dan harus migrasi ke Pertamax dan Biosolar,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pemerintah mengeluarkan aturan agar pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite dikhususkan untuk kendaraan sepeda motor, transportasi umum dan angkutan barang.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Mobil Mewah Dilarang Keras Pakai Pertalite, Ini Penjelasan BPH Migas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya