SOLOPOS.COM - Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kondisi tembok Baluwarti Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah yang dijebol menggunakan alat berat beberapa waktu lalu menimbulkan keprihatinan banyak pihak.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah atau BPCB Jateng, Sukronedi, mengatakan perlu edukasi masyarakat sebagai tindakan preventif ke depan. Sukronedi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi Solopos.com, Minggu (24/4/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelestarian Cagar Budaya tidak bisa hanya dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Tapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Perlu edukasi kepada masyarakat bahwa mereka hidup di dalam situs cagar budaya. Dan membuat masyarakat merasa memiliki cagar budaya,” jelasnya.

Baca Juga : Dirjen Kebudayaan Kunjungi Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Katanya

Apa itu cagar budaya?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Sukronedi menjelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang berada di darat dan air.

Serta, lanjutnya, mempunyai nilai penting ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, dan agama melalui proses penetapan. Selain itu, UU No.11/2010, BAB VIII tentang Tugas dan Wewenang.

Pada bagian kesatu tentang tugas, Pasal 95 ayat (2)a menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai tugas mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya.

Baca Juga : Tembok Dijebol, Begini Respons Juru Kunci Benteng Keraton Kartasura

Selanjutnya, pada Pasal 99 tentang Pengawasan, tertulis dalam 3 ayat menyebutkan sebagai berikut. Pertama, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya.

Kedua menyebut masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian cagar budaya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tertulis dalam ayat ketiga pasal tersebut.

Berstatus ODCB

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid, mengunjungi lokasi benteng Keraton Kartasura di Desa Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga : Round Up Penjebolan Benteng Keraton Kartasura yang Bikin Bupati Marah

“Langkah pertama adalah penghentian agar proyek tak dilanjutkan karena benteng Baluwarti Keraton Kartasura merupakan objek diduga cagar budaya [ODCB]. Artinya, UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku,” kata Hilmar.

Menurutnya, kajian mengenai ODCB telah dirampungkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo beberapa waktu lalu. Hasil kajian itu segera diserahkan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB) dengan surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo.

Dalam waktu dekat, tim dari Kemendikbud, Pemkab Sukoharjo, dan BPCB Jawa Tengah serta komunitas pegiat sejarah duduk bersama merumuskan perencanaan pengelolaan benteng peninggalan Keraton Kartasura tersebut.

Baca Juga : Tegang, Pertemuan Bupati dengan Penjebol Benteng Keraton Kartasura

“Setelah Lebaran atau pertengahan Mei, kami bakal melakukan pertemuan dengan para stakeholder untuk membahas hal ini. Kalau penetapan BCB tak diikuti dengan perencanaan ke depan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Hilmar menyebut edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat harus ditekankan agar mereka memahami hidup berdampingan dengan cagar budaya. Mereka tak bisa membangun gedung, rumah dan lainnya di sekitar BCB.

“Melihat peristiwa ini, masyarakat perlu dibantu diberi tahu bahwa mereka hidup di dalam satu wilayah kawasan cagar budaya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya