SOLOPOS.COM - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi, saat meinjau Tembok atau Benteng Baluwarti Keraton Kartasura yang dijebol di Krapyak Kulon RT002/RW010 Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tembok atau Benteng Baluwarti Keraton Kartsura, Sukoharjo, yang telanjur dibongkar harus dipugar dan dikembalikan seperti kondisi semula. Namun pemugaran itu tak bisa serta merta dilakukan.

Harus ada serangkaian kajian yang dilakukan sebelum pemugaran dilakukan. Terutama menyangkut anggaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi, saat meninjau langsung kondisi Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022). Ia mengatakan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan pemugaran Benteng Keraton Kartasura. Pasalnya, sejak 1 Januari 2020, pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, peringkat cagar budaya pada bangunan Keraton Kartasura yang baru sebatas tingkat kabupaten menjadi kendala lain bagi pemerintah pusat untuk intervensi dalam pemugaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pengakuan Pembeli Tanah: Pak RT Suruh Bongkar Tembok Keraton Kartasura

“Tembok itu masuk tingkat kabupaten karena hanya ini peninggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo. Tetapi sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya,” kata Sukronedi.

Menurutnya, karena berstatus cagar budaya, perusakan Benteng Keraton Kartasura akan tetap diproses hukum. Dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, siapapun yang merusak akan ada sanksi hukumnya.

“Tembok peninggalan Keraton Kartasura itu sedang dalam proses pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya [ODCG], tapi sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi,” jelas Sukronedi.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kecewa mendengar kasus penjebolan Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Bupati mempertanyakan status sertifikat tanah di keraton tersebut dan minta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Ketua RT Ngaku Tak Tahu Pembeli akan Bongkar Benteng Keraton Kartasura

“Saya tanyakan juga kenapa tanah yang ada di dalam Keraton ada sertifikatnya. Kalau tanah di dalam Keraton kan biasanya tidak bisa bersertifikat. Biasanya hanya menempati bangunan jadi magersari ya istilahnya. Makanya nanti biar dilihat ditelusuri asal-usul sertifikat itu bagaimana,” jelasnya saat hadir mengecek lokasi, Sabtu (23/4/2022).

Bupati Etik menyebut Kapolres Sukoharjo sudah membuka penyelidikan soal status sertifikat tanah di dalam Keraton Kartasura berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama soal asal usul kepemilikan tanah.

Dia mengatakan kasus tersebut harus diselesaikan sesuatu aturan. Apalagi pembangunan tidak melibatkan pemerintah desa yang lebih tinggi, seperti Kepala Desa maupun Camat setempat. Dia menyayangkan pembangunan yang terburu-buru itu justru akhirnya merusak cagar budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya