SOLOPOS.COM - Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada (kedua dari kanan) pada acara Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Semarang terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Senin (11/11/2019) di hotel di Semarang. (Antara-Nur Istibsaroh)

Solopos.com, SEMARANG — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Semarang Pemuda mendorong peningkatan kepatuhan administrasi dan pembayaran iuran dari para peserta dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang.

"Kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Semarang melakukan sosialisasi kepada para perusahaan yang belum tertib administrasi serta belum tertib membayar iuran. Kami undang mereka dalam kesempatan kali ini," kata Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut disampaikan Yunan di sela-sela acara Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Semarang terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda yang berlangsung dua hari Senin-Selasa (11-12/11/2019) di salah satu hotel di Semarang. Yunan menyebutkan pada hari pertama ada 110 perusahaan dan hari kedua ada 111 perusahaan yang sebagian besar belum tertib administrasi serta belum membayar iuran.

"Namun, ada yang begitu kami berikan surat akan ada sosialisasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang, mereka langsung membayar iuran," kata Yunan.

Yunan menjelaskan ada sejumlah tahapan untuk sampai pada tahap sosialisasi oleh Kejaksanaan Negeri Semarang mulai dari pengiriman surat pertama dan kedua kepada perusahaan yang memenuhi kewajibannya. "Jika sampai kami mengirimkan surat pertama dan kedua, masih belum juga memenuhi kewajiban mereka, maka kami akan mengundang mereka untuk tahap sosialisasi dan pembinaan seperti ini," katanya.

Yunan juga mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib administrasi dan belum mendaftarkan pekerjanya segera melakukan pendaftaraan karena BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan upaya penindakan yang diawali dengan surat pemberitahuan. Dalam kesempatan tersebut hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Semarang Diah Ayu Wulandari beserta tim Jasa Pengacara Negara (JPN) Kejari Semarang.

Diah Ayu mengakui selama ini setiap dilakukan sosialisasi dan pembinaan, perusahaan sudah langsung melakukan pembayaran, kecuali bagi perusahaan yang tidak lagi membuka usahanya serta bangkrut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya