SOLOPOS.COM - Ilustrasi laporan keuangan. (scu.edu)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kembali menerima hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Dengan begitu Pemkab Boyolali telah menerima WTP sebanyak sepuluh tahun berturut-turut sejak 2012. LKPD tersebut diterima Bupati Boyolali, M Said Hidayat, pada Jumat (30/4/2021) siang di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyerahan LKPD dilakukan dengan peserta terbatas serta menerapkan protokol kesehatan. Selain Boyolali, ada Pemkab Karanganyar dan Blora yang turut menerima LKPD dengan opini WTP.

Baca Juga: Wilayah Boyolali Ini Sudah Mulai Kesulitan Air Bersih, TNI Kirim Bantuan

Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan. Sehingga BPK bisa bekerja secara independen, berintegritas, dan profesional.

"Kami atas nama pimpinan BPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD, Bupati dan jajaran atas kerja sama selama ini dalam mendukung kami dalam tugas pemeriksaan. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi dan dorongan untuk memperbaiki pertanggungjawaban APBD," katanya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu (2/5/2021).

Pemeriksaan Pendahuluan

Ayub juga mengajak pemerintah daerah berkomitmen mendukung penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan rangkaian pemeriksaan pendahuluan telah dimulai sejak Januari 2020.

Baca Juga: Terminal Ir Soekarno Klaten Masih Lengang, Karena Larangan Mudik Lebaran?

Kegiatan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi dalam laporan keuangan termasuk Kabupaten Boyolali yang menerima opini WTP. Opini ini berdasar standar akuntansi pemerintah dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektivitas pengendalian internal.

Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Salah satu hal yang penting diatur adalah kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Hal itu berupa laporan keuangan yang terlebih dahulu diperiksa BPK.

Baca Juga: Ular Piton Tertangkap Saat Incar Ayam Milik Warga Karanganom Klaten, Panjangnya 5 Meter

Tertinggi di Jateng

Laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan semester II 2020 yang dilakukan Pemkab Boyolali mencapai angka 95,80%. Capaian itu merupakan yang tertinggi di Jawa Tengah dan di atas rata-rata nasional, yakni pada angka 75,60 %.

Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, mengatakan perolehan opini WTP kali ini merupakan hasil kerja keras semua pihak serta jajaran Pemkab Boyolali. Ia berharap hasil itu menjadi hadiah bagi masyarakat Boyolali.

Baca Juga: Masa Tugas Yuni-Dedy Tinggal 2 Hari, Siapa Pengisi Sementara Kekosongan Jabatan Bupati Sragen?

"Patut disyukuri, Kabupaten Boyolali kembali memperoleh opini WTP yang kesepuluh kalinya. Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang mendukung penuh atas peningkatan kinerja,” katanya dalam rilis yang sama.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus meningkatkan kinerja dalam mendukung pembangunan Boyolali dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya