SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara-Ogen)

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah lembaganya menerima uang dari PT Bumirejo.

Boyamin beralasan dirinya menjadi direktur di perusahaan tersebut untuk memudahkan penyelesaian utang-piutang karena tugasnya sebagai kuasa hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang ongkosi MAKI banyak. Klien-klien saya yang kontraknya Rp50-an juta per bulan saja banyak. Dan itu memang saya pakai untuk subsidi silang untuk mengurusi MAKI juga,” katanya di Gedung KPK seusai memberikan keterangan sebagai saksi, Selasa (26/4/2022).

Boyamin menjelaskan Bumirejo merupakan kliennya dengan kontrak paling kecil. Upahnya Rp5 juta per bulan.

“Itu mungkin makan sehari sekali saja tidak cukup. Ya Rp5 juta per bulan itu saja. Itu dari 2018,” jelasnya.

Baca Juga: Gugatan MAKI Ditolak Hakim, Mendag Selamat dari Praperadilan Migor

PT Bumirejo merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Boyamin mengatakan secara formal dirinya masuk ke Bumirejo pada 2018.

Perusahaan yang berdiri pada 1982 itu memiliki kredit macet di banyak bank.

“Maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya [Budhi] karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto [ayah Budhi],” katanya Boyamin menjelaskan bahwa kondisi invalid tersebut terjadi sejak 2014.

Dia lalu diminta untuk menjadi direktur untuk mengurusi utang-piutang. Dia bersedia menjadi direktur karena Budhi sudah tidak mengurusinya.

Baca Juga: Lawan SBY, Firman Wijaya Tunjuk Boyamin Jadi Kuasa Hukum

Lalu, Boyamin mengurusi segala masalah internal. Selain itu, Boyamin mengaku ditunjuk sebagai direktur untuk mengurusi utang perusahaan di sebuah bank BUMN.

Bank tersebut tidak mau berurusan dengan kuasa hukum, melainkan kepada pengurus korporasi. Boyamin mengaku tidak tahu-menahu terkait kasus perusahaan dengan terjeratnya Budhi sebagai tersangka.

Dia hanya fokus pada utang-piutang.

Baca Juga:  Ketua PN Semarang Laporkan Koordinator MAKI ke Polisi

“[Utang Bumirejo] Rp40 miliar di BPD. Di Bank Mandiri itu Rp10 miliar sama Rp7 miliar. Jadi total Rp57 miliar. Bumirejo ada tagihan di PUPT hanya Rp27 miliar,” jelasnya.

Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK sudah menyita aset senilai Rp10 miliar. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi. Budhi didakwa menerima duit senilai Rp26,1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Boyamin Bantah MAKI Terima Aliran Dana dari Bumirejo”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya