SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pencabulan terhadap remaja di bawah umur, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Polisi menjerat HDC, tersangka tindak pencabulan terhadap anak buahnya yang masih di bawah umur berinisial VDA asal Kecamatan Banjarsari dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

HDC merupakan warga Banjarsari yang berstatus sebagai atasan dari korban di sebuah usaha kuliner di Solo. Dia disangka melakukan tindak pencabulan terhadap korban pada Minggu (19/9/2021) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindak pencabulan berawal dari ajakan tersangka kepada korban untuk pergi ke sebuah kafe di Kecamatan Laweyan, Sabtu (18/9/2021), pukul 22.30 WIB. Tersangka mengajak korban dengan alasan akan membahas permasalahan korban.

Baca Juga: Diajak ke Kafe, Gadis di Bawah Umur di Solo Malah Dicabuli Bos di Mobil

Saat itu tersangka mengajak korban minum miras jenis bir sembari membahas persoalan yang sedang dihadapi korban. Tersangka juga menjanjikan korban akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi itu.

Karena janji-janji tersebut membuat korban tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka, sehingga terjadilah tindak pencabulan di dalam mobil tersangka. Tindakan tak bermoral itu terjadi Minggu sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu (24/11/2021) pagi menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016.

Baca Juga: Tua-Tua Keladi! Guru Ngaji Tua Cabuli 3 Santri Modusnya Jalan-Belanja

UU itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Jeratan hukum tak hanya itu.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76J ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun,” ujar dia.

Selain itu menurut Ade ada denda yang dapat dikenakan terhadap tersangka sebesar Rp5 miliar. Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban di dalam mobil BMW miliknya.

Baca Juga: Pura-Pura Rukiah, Pengasuh Ponpes Malah Cabuli 15 Santri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya