SOLOPOS.COM - Iwan Setiawan Lukminto saat tampil dalam talkshow bareng Solopos. Selasa (9/3/2021). (Istimewa-capture tayangan Youtube SoloposTV)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Allan Moran Severino menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang terkait perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dua perusahaan afiliasinya, PT Senang Kharisma Textil (SKT) dan PT Rayon Utama Makmur (RUM).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 77 hari sampai 6 Desember 2021 terhadap dua perusahaan afiliasi Sritex tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami optimistis bahwa perjalanan restrukturisasi PT Sri Rejeki Isman Tbk dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan komitmen awal untuk menyukseskan restrukturisasi ini dengan cepat dan sebaik-baiknya,” kata Allan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/11/2021) sebagaimana dikutip Antara.

Bahkan, kata Allan, PT Sritex telah menyelesaikan dua dari tiga restrukturisasi dengan baik.

Baca Juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Lolos dari Jerat PKPU Seusai Gugatan QNB Ditolak PN Semarang 

Ia mengatakan kedua perusahaan terafiliasi tersebut sempat menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang sejak April 2021.

Bahkan, PT Senang Kharisma Textil mendapatkan dua gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia pada 20 April 2021 dan PT Nutek Kawan Mas pada 10 Mei 2021.

“Sementara PT Rayon Utama Makmur mendapatkan gugatan PKPU dari PT Indo Bahari Express pada 21 April 2021,” ujarnya.

Optimisme tersebut juga dikarenakan tercapainya homologasi (pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditor) pada dua perusahaan afiliasi SRIL tadi.

“Kami yakin dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan misi tersebut dapat tercapai,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Yang Dilakukan Sritex Untuk Memajukan Ekonomi Sukoharjo 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebutkan data dari lima Pengadilan Niaga di Indonesia menunjukkan sejak April 2020 hingga Juli 2021 terdapat 1.100 permohonan baru soal kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Indonesia berkemungkinan besar juga akan mengambil langkah yang sama sebagaimana dilakukan oleh sejumlah negara lain soal penundaan pembayaran utang dan masalah kepailitan.

Anjloknya perekonomian tersebut merupakan imbas nyata dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020.

PT Sritex saat ini dipimpin Iwan Setiawan Lukminto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya