SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Skandal Jiwasraya menyebabkan para pemegang polis termasuk warga negara asing kelimpungan. Menteri BUMN di periode lalu Rini Soemarno disebut pernah menjanjikan kepada nasabah asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bahwa polemik yang melibatkan dana mereka akan selesai dalam waktu 3 bulan.

Janji Rini Soemarmo itu diungkap Vice President PT Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun. Dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan stasiun televisi TVOne, Selasa (7/1/2020) malam, Lee menyebut bahwa janji ini disampaikan Rini kala dirinya bertemu pendahulu Erick Thohir tersebut pada 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hampir satu tahun lewat saya ada kesempatan bertemu Ibu Rini karena saya sebagai Ketua Kadin Korea. Saya langsung tanya di depan CEO-CEO ‘Ibu Rini ini ceritanya gimana?’ Ibu Rini menjawab dalam 3 bulan akan diselesaikan,” ujar Lee.

Menurut Lee, nasabah Jiwasraya lain yang senasib dengannya juga pernah mengadukan persoalan tersebut ke menteri lain. Salah satu pejabat yang mereka temui adalah Luhut Binsar Pandjaitan.

Pejabat-pejabat tersebut, ujar Lee, menjanjikan bahwa kasus Jiwasraya akan selesai dalam tempo 3 bulan. Nyatanya, hingga awal 2020 perkara tersebut belum juga berakhir.

“Nasabah di sini mereka belum bisa pikir ini memang ada masalah besar [waktu bertemu para menteri]. Ternyata, saya memang menanyakan ke Direktur Utama Bank Mandiri, beliau bilang ini mungkin akan selesaikan 2-3 tahun. Jadi saya kaget. Ini semua teman-teman Korea yang jadi korban mana mungkin mereka betah [menunggu] 2-3 tahun?” ujarnya.

Berdasarkan surat Jiwasraya tertanggal 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa ini tengah mengalami tekanan likuiditas. Akibatnya, Jiwasraya menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya ke KEB Hana.

Lee mempertanyakan keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank penyalur polis Jiwasraya dalam menjamin keamanan dan pencairan dana miliknya serta ratusan nasabah terkait. Menurut Lee, seharusnya bank tidak diam atau hanya menunggu jawaban OJK sebelum mencairkan dana nasabah.

“Itu sebenarnya Hana Bank mereka salah. Berarti mereka harusnya tanggung jawab. Jadi mereka mengambil polis dari korban, mereka nanti urusin sama Jiwasraya. Walau 3-4 tahun habis saya kurang mengerti, tapi mereka tanggung jawab dan mereka balikin uang ke nasabah,” tuturnya.

Lee mengaku sudah mengajukan permintaan agar KEB Hana segera mencairkan dana nasabah. Dia juga menyebut KEB Hana telah mengaku salah dalam penempatan dana nasabah ke polis asuransi Jiwasraya.

Akan tetapi, KEB Hana mengaku belum bisa mencairkan dana milik nasabahnya yang tersangkut di asuransi Jiwasraya lantaran terganjal izin OJK. Pengakuan ini disampaikan pengurus Bank KEB Hana di hadapan Parlemen Korsel.

“Mereka menjawab ‘Kalau OJK Indonesia boleh kami mau melakukan hal begitu.’ Jadi bukan hanya Hana Bank saja, 7 bank ada juga harusnya merasa tanggung jawab dan mencari solusi sama Jiwasraya. Ini saran saya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya