SOLOPOS.COM - Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Wanaartha Life, Yanes Yaneman Matulatua, sebagai tersangka kasus penipuan.

Yanes menjadi tersangka bersama dengan enam orang lain, yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, dan Rezanantha Pietruschka. Selain itu, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski demikian, penyidik kepolisian belum memutuskan untuk menahan para tersangka tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Wisnu Hermawan, mengatakan ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2022.

Sayangnya, Wisnu masih belum mau membeberkan peran dari ketujuh tersangka itu dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah. “Sabar ya. Tunggu nanti,” katanya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga : Asuransi Dikeluhkan, OJK: Perusahaan harus Mengganti Kerugian Nasabah Jika…

Sebelumnya, Wisnu menyatakan tersangka dijerat menggunakan Pasal 75 UU No.40/2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis.

Selain itu, Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020. Terakhir, LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jadi Tersangka, Bos WanaArtha Life Belum Ditahan Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya