SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Kemenag Sragen Ihsan Muhadi menyampaikan sambutan dalam pembukaan program Gerakan 1 Juta Vaksin Booster di Kantor Kemenag Sragen, pekan lalu. (Istimewa/Kantor Kemenag Sragen)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah segera menetapkan kebijakan penggunaan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Salah satu epidemiolog menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Salah satunya epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dicky menilai kebijakan pemerintah tentang penggunaan vaksin booster sebagai syarat masuk mal merupakan langkah yang tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Dengan kedudukan pemerintah yang harus menjamin kesehatan masyarakat, kebijakan tersebut memang langkah yang harus segera ditetapkan pemerintah,” kata Dicky, Rabu (6/7/2022).

Penetapan vaksin booster sebagai salah satu syarat menjalankan aktivitas sosial, lanjut Dicky, diharapkan mampu meningkatkan kembali kewaspadaan masyarakat mengenai bahaya Covid-19, terutama BA4 dan BA5.

Baca Juga : Kasus Meningkat, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Anda Sepakat?

Virus Covid-19 BA4 dan BA5 disebut-sebut mampu menyebabkan reinfeksi dan berpotensi menyerang berbagai organ vital. Namun, menurutnya, selain hanya menetapkan kebijakan baru tersebut pemerintah juga harus menambah sentra vaksinasi di berbagai titik hingga pelosok Indonesia.

“Pemerintah juga harus menyediakan sentra vaksinasi yang lebih mudah diakses dan juga lebih mudah prosedurnya. Itu menjadi konsekuensi yang harus diterima pemerintah ketika menetapkan kebijakan tersebut,” ucap Dicky.

Dia mengimbau pemerintah kembali menggencarkan narasi pentingnya vaksin booster sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu mengajak masyarakat melakukan perubahan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut B. Pandjaitan, menyebut pemerintah segera menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat untuk masuk ke area publik, salah satunya pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga : Jumlah Pengunjung Naik, Begini Suasana Pusat Perbelanjaan di Solo

Luhut menjelaskan peraturan tersebut merupakan hasil dari Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo belum lama ini.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan udara, darat, maupun laut yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Vaksin Booster Syarat Masuk Mal, Epidemiolog: Langkah Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya