SOLOPOS.COM - Pasar Klewer Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Empat pedagang tekstil bermobil asal Pekalongan terjerat tindak pidana ringan (tipiring) dan harus membayar denda setelah kedapatan membongkar muat barang di lokasi larangan kawasan Pasar Klewer, Solo.

Mereka tak mendapatkan peringatan sebelumnya lantaran sudah berulang kali menerima sosialisasi. Lokasi yang dilarang untuk bongkar muat antara lain Alun-alun Utara dan depan Pasar Cinderamata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang tipiring digelar pada Senin (27/9/2021) lalu. Kepala Satuan Polisi (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan dari empat pedagang, satu orang tidak menghadiri sidang.

Baca Juga: Pelaku Usaha Berbagi Cara Bertahan dengan Go Digital di Webinar AMSI

Ekspedisi Mudik 2024

“Keempatnya disanksi denda, dua pedagang wajib membayar senilai Rp200.000 per orang dan dua lainnya masing-masing Rp100.000. Aturan ini sudah sesuai instruksi Wali Kota Solo,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (28/9/2021).

Arif mengatakan aktivitas bongkar muat barang dagangan sudah disediakan di basement Pasar Klewer. Selain bongkar muat, Pemkot Solo juga melarang aktivitas jual beli pedagang bermobil di Pasar Klewer.

Dinas Perdagangan (Disdag) pun sudah menerbitkan edaran sejak beberapa waktu lalu. Dengan demikian, tak ada alasan bagi pedagang yang menyuplai dagangan untuk nekat beraksi. “Sudah enggak sosialisasi atau pembinaan, kami langsung jerat dengan tipiring,” tegas Arif.

Baca Juga: Tembus 115%, Capaian Vaksinasi Solo Jauh Lebihi Target Nasional

Petugas Pergi, Pedagang Balik Lagi

Ia menyebut jumlah pedagang yang menyuplai barang jualan ke Pasar Klewer per harinya mencapai ratusan orang. Dari jumlah itu, sebagian besar pedagang bermobil di Pasar Klewer Solo sudah mematuhi aturan, meski tetap ada yang nekat.

“Mereka sudah paham sih. Dilarang bongkar muat dan jual beli. Saat petugas datang, ya, kukut [bubar]. Tapi, petugasnya pergi, balik lagi. Makanya kami enggak mau pembinaan lagi,” ucapnya.

Arif berharap jerat tipiring dapat membuat pedagang tersebut jera. Mereka tak lagi melakukan larangan-larangan itu meski tidak ada petugas yang memantau. Mereka dianggap telah melanggar Perda No 3/2008 tentang Pengelolaan PKL.

Baca Juga: Deretan Lokasi Pembantaian PKI di Solo, Nomor 3 Baru Tahu?

Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 Perda tersebut mengatur larangan lokasi berdagang, selain itu juga Perda No 1/2020 tentang Perlindungan  Pasar Tradisional. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan sosialisasi sudah dilakukan sejak lama namun para pedagang bermobil di sekitar Pasar Klewer itu nekat.

“Kami sudah enggak mau lagi pembinaan atau sosialisasi karena memang sudah lama kami lakukan. Kalau tertangkap petugas, langsung dijerat tipiring. Jumlahnya kan bisa ribuan, makanya kami sebenarnya ingin mereka disiplin karena aturan ini sudah lama dibuat,” ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya