SOLOPOS.COM - Anggota Reskrim Polres Klaten menerima penghargaan dari Kapolres Klaten di Mapolres setempat, Kamis (25/3/2021). (Istimewa-Dok. Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 26 anggota Reskrim Polres Klaten memperoleh penghargaan dari Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, karena berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Jogonalan, Selasa (23/2/2021).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pemberian penghargaan kepada 26 anggota Reskrim Polres Klaten berdasarkan surat Keputusan (SK) Kapolres Klaten bernomor KEP/20/III/2021. Puluhan anggota itu terdiri dari anggota Satreskrim Polres Klaten dan anggota Reskrim di tingkat Polsek.

"Ini sebagai apresiasi ke anggota yang telah berdedikasi dalam mengemban tugas serta menunjukkan kinerja yang baik dalam bidang operasional. Semoga dapat memacu anggota yang lain untuk meningkatkan kinerjanya. Saya mengucapkan terima kasih ke seluruh tim yang berhasil mengungkap kasus yang cukup viral bulan lalu dalam tempo singkat," kata Kapolres di sela-sela pemberian penghargaan di Mapolres Klaten, Kamis (25/3/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Meja Angkringan di Klaten Dicuri, Pemilik Bakal Pasang CCTV

AKBP Edy mengatakan setiap anggota polisi diminta terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan ke seluruh masyarakat di Kabupaten Bersinar.

Hal itu termasuk pemberian pelayanan di tengah pandemi Covid-19 agar terus menyosialisasikan pentingnya menaati protokol kesehatan.

"Selain anggota berprestasi, kami juga berharap bisa memberikan penghargaan ke warga yang membantu tugas polisi ke depan," katanya.

Baca juga: Dirintis Sejak 1995, Begini Nasib Warga Kampung Roti di Jonggrangan Klaten Selama Pandemi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, warga di Jogonalan dan sekitarnya digemparkan dengan kasus penculikan anak di bawah umur pada Februari lalu. Kasus itu juga sempat viral di media sosial (medsos).

Penculik Ditangkap di Kontrakan

Seorang anak dan ibu asal Catur Sakti, Braja Sakti, Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, nekat menculik seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun di Joton, Jogonalan, Selasa (23/2/2021) pukul 10.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap penculik anak di sebuah kontrakan di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jabar, Rabu (24/2/2021) pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Helm Berkamera Untuk Polisi di Klaten Bakal Ditambah, Bakal Sisir Pelanggar Lalu Lintas di Kawasan Pinggiran?

Aksi penculikan anak di bawah umur itu dilakukan Ida Irawati, 53, seorang ibu rumah tangga (IRT) dan anaknya, Rika Arissa Rinanda, 25. Pelaku menculik anak di bawah umur dengan tujuan menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka para pelaku telah diambil orang tua korban.

Kedua warga Lampung Timur ini sebenarnya sudah mengenal anak yang diculik, RS, 9 dan anggota keluarga RS di Joton, Jogonalan. Jauh sebelum aksi penculikan berlangsung, Rika Arissa Rinanda yang kuliah D3 kebidanan pernah indekos di rumah orangtua RS, yakni SY, 50. Selama indekos itu, Rika Arissa Rinanda memiliki hubungan yang baik dengan SY.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76 F UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penculikan anak itu memang sempat viral di medsos. Korban RS merupakan pelajar kelas III SD," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya