SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers soal pinjol ilegal. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi sudah menetapkan 57 tersangka dari pengungkapan 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan Polri terus berupaya memberantas pinjol ilegal sesuai instruksi Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi. Saat ini, kata Agus, polisi sudah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri. Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka. Tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim dalam konferensi pers seperti dilansir Detikcom, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Pemeran dan Pacar Video Mesum Lele 13 Detik Minta Maaf

Agus mengungkapkan 13 kasus pinjol ilegal itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, hingga Jawa Tengah. “Yang pertama kami mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian Polda Metro, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah,” jelas dia.

Agus mengatakan polisi masih menganalisa kasus pinjol ilegal. Analisa berkaitan dengan aturan apa yang bisa digunakan untuk menindak pelaku usaha pinjol ilegal. “Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi. Bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga perlu kami lakukan penindakan,” tutur Agus.

Baca Juga : Waduh! Polantas yang Pacaran Pakai Mobil PJR Adik Ipar Ahok

Lebih lanjut, Agus menyampaikan Polri siap memberikan pengamanan kepada korban pinjol ilegal. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lanjut dia, sudah memerintahkan seluruh jajaran memberikan respons cepat terkait aduan pinjol ilegal.

Agus juga meminta masyarakat untuk tak ragu melapor jika menjadi korban pinjol ilegal. “Pak Kapolri sudah menerbitkan telegram kepada seluruh polda agar memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu masyarakat secara psikis maupun fisik yang kebetulan menjadi korban pinjaman. Jadi mohon kepada masyarakat untuk berani melapor.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya