SOLOPOS.COM - Aktivitas jual beli pedagang kaki lima (PKL) terlihat tetap berjalan seperti biasa meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, di area luar Pasar Klitikan Notoharjo, Jl. Sungai Serang I, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (4/7/2021). (Nicolaus Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Ketua Bolo Pasar Solo, Suwarjo, memprotes kompensasi yang diberikan Pemkot Solo kepada belasan ribu pedagang di 13 pasar tradisional yang ditutup selama PPKM darurat. Kompensasi berupa pembebasan retribusi itu dinilai tidak sebanding dengan penutupan pasar selama dua pekan.

Kompensasi pun juga tak sebanding mengingat tidak sedikit pedagang yang masih harus keluar modal saat pasar ditutup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pasar ikan hias dan burung, Depok itu memelihara hewan hidup. Makanya, butuh modal pakan. Enggak mungkin pedagang enggak ke pasar untuk ngasih makan. Nah, ngasih makan ini juga butuh modal, sementara tidak ada pembeli. Tidak sepadan,” ucapnya, yang juga Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung dan Ikan Depok, Selasa (6/7/2021) siang.

Baca juga: Ini 4 Lokasi Penyekatan di Wonogiri Selama PPKM Darurat

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menutup 13 pasar di Solo selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021. Belasan ribu pedagang dan pelaku usaha lain yang bergantung dari sektor itu terpaksa gigit jari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menyebut pedagang yang terdampak bisa mengajukan pembebasan biaya sewa dan retribusi los/kios pasar.

Retribusi pemanfaatan los dan kios dihitung berdasarkan ukuran lokasi usaha. Nilainya bervariasi menyesuaikan kelas pasar yang ditempati.

“Enggak tahu nanti kebijakannya, entah usulannya seperti apa. Pedagang boleh mengusulkan. Keputusan (pembebasan) retribusi ini harus menggunakan Surat Keputusan (SK) Walikota. Kan hanya dua pekan,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Baca juga:  Aktivis Forum Kota Solo Temukan Kerancuan Pada SE Wali Kota Tentang PPKM Darurat

Penutupan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) No 067/2122 tentang Penutupan Sementara Pasar Tradisional Khusus selama PPKM Darurat.

Dalam SE yang ditandatangani Sekda Solo, Ahyani itu disebutkan 13 pasar tradisional itu adalah Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu.

Baca juga: Kompensasi PPKM Darurat, Pedagang di 13 Pasar Tradisional Solo Dapat Pembebasan Retribusi

Kemudian Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudi Rejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, dan Pasar Burung. Dasar penutupan sementara 13 pasar itu adalah Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat, SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, dan rapat Forkopimda pada Sabtu (3/7/2021) tentang evaluasi PPKM darurat.

“Nanti kebijakannya, pembebasan retribusi atau kompensasi, dan sebagainya seperti apa. Apakah juga akan ada bantuan sosial (bansos), belum (ada keputusan),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya