SOLOPOS.COM - Ilustrasi Polisi. (Antara Foto/R. Rekotomo)

Solopos.com, SOLO — Bolehkah polisi bertato? Pertanyaan tersebut ramai dilontarkan warganet saat beredar foto di dunia maya memperlihatkan tato pada tangan salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bripka Matius Marey.

Pada foto yang beredar itu memperlihatkan tangan kiri Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Matius Marey bertato. Saat itu, dia mengenakan seragam safari warna gelap berlengan panjang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tato tersebut tampak saat dia bertugas sebagai ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Bripka Matius Marey mendampingi Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri.

Bolehkah polisi bertato?

Ternyata, Polri sudah membuat aturan tentang tato dan telinga bertindik pada tubuh calon anggotanya. Namun, syarat tato dan tindik tersebut merupakan bagian dari adat di daerah asal sang calon peserta seleksi anggota Polri.

Baca Juga : Bertato dan Pakai Tindik Bisa Menjadi Anggota Polri? Ini Keterangannya

Hal itu tercantum pada syarat-syarat menjadi anggota Polri, sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman tacticalinpolice.com, Sabtu (4/6/2022).

Berikut syarat-syarat menjadi anggota bintara Polri:

Syarat Umum:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat.
  5. Memiliki usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri.
  6. Sehat secara jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga : Ini Urutan Pangkat Polisi, Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana?

Ketentuan usia:

  1. Lulusan SMA/sederajat berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan.
  2. Lulusan D1 sampai DIII berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun saat pembukaan pendidikan.
  3. Lulusan DIV/S1 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 27 tahun saat pembukaan pendidikan.
  4. Belum pernah menikah, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  5. Tidak bertato dan tidak ditindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  6. Bebas narkoba dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  7. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
  8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum.
  9. Membawa surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada seluruh bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali.
  10. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  11. Membuat surat pertanyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta didik tidak mengikuti organisasi terlarang dan tidak melakukan perbuatan melanggar norma yang berlaku.
  12. Berdomisili paling sedikit dua tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Profil Kadiv Propam Ferdy Sambo, Rumahnya Lokasi Polisi Tembak Polisi

Jadi bolehkah polisi bertato? Apabila mengacu pada ketentuan tersebut maka boleh, tetapi dengan catatan tato dan tindik tersebut merupakan ketentuan agama/adat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya