SOLOPOS.COM - Ilustrasi menyimpan daging kurban. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Saat Iduladha, seringkali kita mendapat daging kurban dalam jumlah besar saat Iduladha mungkin dari hasil kurban kita sendiri atau dari pemberian masjid atau orang lain.

Padahal kita sudah mencoba membagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan atau mengonsumsi sendiri bersama keluarga namun tetap ada sisa daging kurban yang harus kita simpan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lantas bagaimana sebaiknya? Adakah hukum menyimpan daging kurban melewati Hari Tasyrik?

Seperti dilansir dari nu.or.id, Rabu (13/7/2022), ada masa di mana Rasulullah SAW melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.

Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban.

Baca Juga: Universitas Duta Bangsa Surakarta Bagikan Daging Kurban kepada Warga

Rasulullah SAW memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.

Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. Rasulullah lalu mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.

Dari sini ulama fikih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang.

Ulama fikih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.

“Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Beda Hak Orang Kaya dan Miskin Atas Daging Kurban

Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “d?ffah” adalah musibah yang melanda masyarakat. (As-Syarbini, 1997 M/1418 H: IV/388).

Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan daging kurban sendiri tergantung pada pemerataan terutama sekali bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pangan seperti Arab badui yang masuk ke dalam Kota Madinah untuk mendapatkan makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya