SOLOPOS.COM - Ilustrasi alis tebal (Boldsky)

Solopos.com, SOLO – Manusia diciptakan dengan beragam bentuk alis, ada yang tebal, tipis, melengkung, dan sebagainya.

Namun ternyata tak sedikit orang yang merasa kurang puas dengan bentuk alisnya sehingga mereka melukisnya dengan pensil alis, mencabut atau mencukur, atau bahkan melakukan sulam alis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alhasil sulam alis seolah menjadi tren terutama bagi kaum perempuan untuk menunjang penampilannya, terutama wanita perkotaan.

Klinik-klinik yang menyediakan layanan ini pun makin marak dengan membandrol harga yang bermacam-macam. Fitrahnya, perempuan manapun selalu ingin nampak selalu cantik. Namun Islam telah mengatur umatnya untuk tidak melampaui aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Sebelum beranjak ke pembahasan hukum sulam alis, kita perlu perhatikan bagaimana praktik sulam alis yang terjadi?

Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna dengan tekstur menyerupai rambut asli mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Asyura dalam Latin dan Terjemahannya

Hampir sama dengan tato, hanya sulam alis penanaman pigmen warnanya tidak sampai ke lapisan terdalam. Warna hasil sulam alis pun tidak berlaku permanen seperti tato, ia hanya sampai pada lapisan epidermis dan hanya bertahan dua hingga tiga tahun.

Lantas bagaimana hukum atau pandangan Islam tentang tren sulam alis ini?

Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim :

Artinya: dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.

Melansir bincangsyariah.com, Jumat (5/8/2022), dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa al-Waasyimah yang merupakan bentuk fail (subjek) berasal dari kata wasyama yang bermakna memasukkan jarum ke dalam salam satu anggota tubuh untuk ditanamkan warna kemudian warnanya berubah menjadi biru yang dalam praktik kita kenali adalah tato. Sulam alis pun demikian, meski tidak sampai ke lapisan terdalam.

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Yasin Saat Malam Jumat

Praktik sulam alis selain masuk kategori mentato (al-wasym) ia juga masuk praktik an-nashimah, yaitu pelaku pencukur rambut wajah. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa keharaman mencukur rambut di wajah adalah pada alis dan rambut pinggir wajah (wa anna an-nahya innamaa huwa fii al-hawaajib wa maa fii ath-rofi al-wajh).

Namun jika seorang perempuan yang tumbuh kumis dan jenggot maka diperbolehkan bahkan disunahkan untuk menghilangkannya.

Hal yang dipermasalahkan dalam praktik sulam alis adalah karena menyerupai tato, menyakitkan, dan merubah ciptaan Allah.

Hadis di atas juga menerangkan keharaman melakukan praktik yang telah disebutkan disebabkan tujuannya yaitu mengubah ciptaan Allah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya