SOLOPOS.COM - Ilustrasi berenang (Bronx House)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum berenang saat puasa Ramadan, apakah diperbolehkan dan tidak bikin batal?

Sebagaimana diketahui, orang yang berpuasa diharuskan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga magrib. Salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” kata Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi dalam artikel yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama, NU online.

Baca Juga:  Ternyata Ini Beda Pom Bensin Milik Pemerintah & Swasta, Jangan Keliru!

Lalu, bagaimana dengan hukum berenang saat Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?

Dijelaskan dalam artikel tersebut, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa adalah hukumnya makruh, dianjurkan untuk ditinggalkan. Bila air masuk ke dalam anggota batin, maka bisa membatalkan puasa meski tak sengaja.

Baca Juga:  Kamu Bisa Dapat Mobil Daihatsu Rocky Seharga Rp120.000, Kok Bisa?

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya. Sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dalam penjelasan Nahdlatul Ulama di atas, hukum berenang saat puasa Ramadan adalah makruh. Bahkan, bisa haram bila menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka, seperti hidung dan telinga.

Baca Juga: Apakah Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadan Bisa Bikin Batal?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya