SOLOPOS.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/@lestykejora)

Solopos.com, SOLO — Bolehkah akad nikah 2 kali menurut Islam seperti yang dilakukan oleh pasangan selebritis Tanah Air, Rizky Billar dan Lesti Kejora?

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan pengakuan Billar dan Lesti yang mengaku telah melakukan nikah siri pada awal 2021.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Hal ini untuk menjawab tudingan Lesti Kejora hamil di luar nikah. Pasalnya, mereka menikah secara resmi baru pada 19 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Penuh Misteri, Pembantaian Libatkan PKI di Solo Terhenti Banjir 1966?

Ustaz Subki juga menegaskan bahwa mereka menikah siri pada awal 2021. Kala itu, Billar meminang Lesti secara agama dengan menggunakan emas kawin senilai Rp75.000. “Itu duitnya adalah duit saya Rp75.000 pecahan 21 lembar pas ada itu di rumah saya. Menikah dulu. Mereka kenal dua bulan pertama masih, terus pas bawakan acara religi, terus ya sudah dekat ‘ente kalau sudah dekat, nikah sudah’,” beber dia, sebagaimana telah diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Akan tetapi, bolehkah melakukan akad nikah 2 kali seperti yang dilakukan Billar dan Lesti?

Baca Juga: Selain Tukul Arwana, Ini Anak Artis Lainnya yang Jadi Polisi & Tentara

Selama ini banyak yang beranggapan akad nikah yang dilakukan 2 kali akan membatalkan akad nikah yang pertama. Padahal hal tersebut belum tentu kebenarannya.

Menyadur dari situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, Imam al-Bukhari dalam kitabnya pernah meriwayatkan sebuah hadis, yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Lokasi Pembantaian Libatkan PKI di Solo, Nomor 3 Baru Tahu?

“Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua,” bunyi hadis tersebut.

Untuk menjawab bolehkah akad nikah 2 kali seperti yang dilakukan Billar dan Lesti, NU mengutip kitab Fathul Bari dari penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Asqali. Adapun penjelasannya, bahwa dari hadis tersebut dapat diambil kesimpulan, mengulangi akad dalam pernikahan dan perkara lainnya tidaklah merusak akad yang pertama.

Baca Juga: Apa Doa untuk Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali Menurut Islam?

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya