Solopos.com, SOLO — Solo Grand Mall (SGM) menyambut baik pelonggaran sejumlah aturan setelah status Kota Solo dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi Level 3.
Aturan terbaru ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2685 yang berisi diperbolehkannya makan di tempat (dine in) di area mal yang berlaku sejak 28 Agustus 2021 lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Jika Ada Siswa di Solo Tiba-Tiba Terpapar Corona, Bagaimana Kelajutan PTM?
General Manager Solo Grand Mall, Bambang Sunarno, mengatakan melihat hal ini food and beverage SGM menyambut baik pelonggaran tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan syarat-syarat lain, seperti kapasitas hanya 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan maksimal makan 30 menit.
“Kami sangat menyambut baik peraturan terbaru ini karena ini yang kami tunggu-tunggu hampir 2 bulan ini. Seperti diketahui sebelum PPKM, Food Court SGM merupakan primadona kuliner di mal Soloraya. Selain harganya yang sangat terjangkau, pilihan kulinernya pun komplet. Tentunya kami akan sangat lebih berhati-hati dalam menjalankan peraturan ini dan yang sangat penting adalah menjalankan 5M,” kata dia, kepada Solopos.com, Senin (6/9/2021).
Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Bambang menambahkan selain diperbolehkannya makan di tempat, ada pula perubahan jam operasional mal. Solo Grand Mall boleh beroperasi pukul 10.00 WIB-21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50%. Sedangkan salah satu syarat masuk ke mal adalah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya, aplikasi Peduli Lindungi ini ditujukan kepada masyarakat yang sudah divaksin, minimal vaksin dosis pertama. Caranya adalah pengunjung cukup mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada Playstore atau Appstore kemudian mendaftarkan diri.
Baca Juga: Berprestasi, 33 Personel Polresta Solo Sabet Penghargaan
Setelah berhasil login, pengunjung bisa langsung menggunakan aplikasi tersebut dengan cara scan barcode yang sudah disediakan di setiap pintu masuk mal. Selanjutnya, pengunjung menunjukkan bukti check in ke security yang bertugas. Jika sudah selesai berbelanja gunakan pintu keluar sesuai saat tadi melakukan check in.
“Harapannya, dengan peraturan terbaru ini masyarakat bisa memanfaatkan momen berkumpul bersama kerabat, keluarga atau pun rekan kerja. Meskipun saat ini anak-anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk mal serta bioskop, tempat permainan anak-anak, tempat hiburan masih belum diizinkan buka kembali,” jelas dia.