SOLOPOS.COM - Rombongan legislator Komisi IV DPRD Solo saat melihat kondisi kafe-kafe dan tempat hiburan di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, Senin (21/2/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Para pelaku usaha kafe dan hiburan Sriwedari Solo berjanji mematuhi sejumlah aturan dan larangan yang disepakati sebagai syarat mereka boleh buka lagi per Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, aparat kepolisian melarang mereka beroperasi sejak tiga pekan lalu dengan alasan mereka beroperasi tanpa legalitas atau izin usaha dari Pemkot Solo. Mereka lalu mengadu ke DPRD Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah melalui proses pembicaraan dengan pihak-pihak terkait akhirnya mereka diperbolehkan kembali beroperasi. Namun, sebelum itu para pelaku usaha kafe dan hiburan itu diminta menandatangani surat pernyataan berisi aturan dan larangan yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Usaha Hiburan Sriwedari Solo Boleh Buka, 150-An Orang Bisa Bekerja Lagi

Ada lima poin aturan dan larangan yang menjadi syarat usaha kafe dan hiburan di Sriwedari Solo boleh buka lagi. Pertama, mereka tidak boleh menjual minuman beralkohol dan menolak/melarang pengunjung yang dalam keadaan mabuk dan atau membawa minuman beralkohol

Kedua, mengikuti jam operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB. Ketiga, Pemkot Solo atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tak bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan akibat runtuhnya bangunan.

Keempat, bila Pemkot Solo sewaktu-waktu membutuhkan tempat yang ditempati, pedagang bersedia pindah atau mengosongkan tempat tanpa meminta kompensasi. Terakhir, apabila melanggar ketentuan yang disepakati bersama, Pemkot Solo berhak melakukan tindakan sesuai peraturan berlaku.

Baca Juga: Usaha Hiburan Sriwedari Solo Boleh Beroperasi Lagi, Tapi Ada Syaratnya

Pengawasan oleh Pemkot

Lima pemilik usaha kafe dan hiburan di Sriwedari Solo menandatangani surat pernyataan tersebut di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Selasa siang. Penandatanganan disaksikan anggota Komisi IV DPRD Solo, Satpol PP Solo, Polsek Laweyan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo dan DPMPTSP.

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, mengingatkan para pelaku usaha kafe di Sriwedari agar benar-benar menaati aturan yang berlaku dan kesepakatan yang telah ditandatangani. Bila di kemudian hari terjadi pelanggaran, ia melanjutkan penutupan kafe akan dilakukan.

“Kalau melanggar ke depan bisa ditutup. Untuk pengawasan kewajiban dari dinas, Satpol PP, dan dimungkinkan dari kepolisian,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Larang Usaha Hiburan Sriwedari Solo Beroperasi

Pemilik Kafe Putri Solo Sriwedari, Dwi Purwanti, mengaku sangat lega karena 30 karyawannya bisa segera bekerja lagi, setelah dilarang beroperasi tiga pekan terakhir. “Kami bersyukur, lega, sudah diizinkan buka. Kami dari PHS [Paguyuban Hiburan Sriwedari] berterima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Pemkot Solo, mulai dari Disbudpar, DPMPTSP, Satpol PP. Kami akan patuh aturan,” ujarnya.

Dwi menjelaskan keputusan akhir dibolehkannya pelaku usaha hiburan Sriwedari Solo beroperasi menjadi kabar gembira bagi 150 orang yang bekerja di situ. “Siang ini kami langsung bersih-bersih lokasi, nanti malam kami sudah buka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya