SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI - Seorang bocah di bawah umur di Wonogiri dicabuli seorang lelaki yang merupakan tetangganya. Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku.

Pelaku, TP, 55, merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Sedangkan korban masih berusia 11 tahun dan saat ini masih duduk di kelas enam SD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan pencabulan itu terjadi antara 2019-2020 di rumah pelaku, Kecamatan Sidoharjo. Modus operandi yakni dengan bujuk rayu dan tipu daya atau tipu muslihat. Awalnya korban diajak pelaku untuk membeli makanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Varian Baru SARS-CoV-2 Menurunkan Tingkat Kemanjuran Vaksin

"Sebelum membeli jajanan korban diajak mampir ke rumah pelaku. Kemudian korban disuruh untuk tiduran di kasur depan TV sambil di pinjami HP milik pelaku. Selanjutnya pelaku bilang kepada korban 'Wis menengo wae, kowe dolanan HP rasah didelok,"' kata dia di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).

Kasus bocah Wonogiri dicabuli tetangganya itu terungkap saat pelaku datang ke rumah kakek korban yang juga rumah korban, Jumat (15/1/2021). Pelaku bermaksud mengajak korban untuk di ajak pergi jajan.

"Tapi korban teriak-teriak bilang wegah wegah. Namun pelaku memaksa korban untuk ikut dengannya. Karena tidak seperti biasanya, akhirnya kakek korban curiga dan menanyai korban. Saat itu juga pelaku pergi meninggalkan rumah pelapor," ungkap dia.

Dan dari keterangan korban, kata dia, dulu korban pernah diajak pelaku membeli kampas rem sepeda milik korban sekaligus mengajak korban pergi jajan. Sebelum jajan korban diajak mampir ke rumah pelaku. Korban disuruh masuk ke rumah dan diseret ke kamar pelaku.

"Korban diancam kalau tidak mau disetubuhi akan dilaporkan sama kakek dan om nya agar disuruh pergi dari rumah. Karena korban takut akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan," ujar dia.

Baca Juga: Siap-Siap, Orang Kaya bakal Kena Pajak Mewah Berkisar 15% hingga 25%

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No.23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu pelaku juga disangkakan. Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kami menyita lima barang bukti, diantaranya baju, celana, handphone, motor, celana dalam," kata Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya