SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Terobosan hukum dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Wates. RAR, 16, terdakwa pencuri ponsel divonis masuk panti asuhan hingga lulus sekolah menengah umum (SMU) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian, Kamis (23/2).

Sementara, seorang anak bermasalah dengan hukum (ABH) lain berinisial RH, yang sudah divonis dua tahun oleh PN Wates, RH, dikabarkan kabur dari tempat rehabilitasi di sebuah pondok pesantren di Wonosari, Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang yang digelar di PN Wates, Kamis (23/2), RAR yang tercatat sebagai warga Pengasih, Kulonprogo, terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri sebuah ponsel dan uang Rp385.000 di rumah Gilang Satya Yoga, warga Pengasih, Selasa (3/1) silam. Majelis hakim yang diketuai Acice Sendong dengan hakim anggota Christina Endarwati dan Baryanto, akhirnya memvonis terdakwa masuk panti asuhan.

Alasannya, selain masih harus menyelesaikan pendidikannya, terdakwa butuh pembinaan dan bimbingan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa tindakan dengan dimasukkan ke Panti Asuhan Muhammadiyah Wates sampai terdakwa lulus SMU,” ungkap Acice. Atas vonis itu, terdakwa mengaku siap menjalani putusan itu.

Terkait kaburnya seorang anak bermasalah dengan hukum berinisial RH, sumber Harian Jogja di PN Wates menjelaskan, RH dikabarkan tidak kembali ke pondok pesantren setelah pamit pulang ke rumahnya di Wates, Kulonprogo.

RH yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Wates, menjalani rehabilitasi di pondok tersebut terkait kasus pornografi. (Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya