SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat menginterogasi pelaku pencurian minimarket di Mapolres Magelang, Rabu (13/7/2022). (Solopos.com-Humas Polres Magelang)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Satreskrim Polres Magelang menangkap pria asal Sleman berinisial SRD, 42, warga Desa Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, atas kasus pencurian di sebuah toko modern atau minimarket yang berada di Jalan Raya Yogyakarta-Magelang Km 21, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan kasus pencurian yang dilakukan pria asal Sleman itu terjadi pada 21 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Kala itu, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara naik ke genting dengan tangga, kemudian menjebolnya dan masuk melalui plafon lantai kedua.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Kemudian pelaku turun ke lantai 1 dan mengambil barang berupa sejumlah rokok berbagai merk senilai Rp16,5 juta, uang tunai Rp12 juta, cokelat berbagai merk serta 11 korek api. Atas kejadian tersebut, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp28 juta,” ujar Kapolres Magelang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (13/7/2022).

Menurut Kapolres, kejadian baru diketahui oleh pemilik toko beberapa jam setelah kejadian. Selanjutnya, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polres Magelang. Mendapat laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan bukti awal yaitu rekaman kamera CCTV yang berada di dalam toko. Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mampu mengungkap identitas pelaku pencurian di minimarket tersebut.

Baca juga: Pengakuan Guru Ngaji di Magelang Cabul ke 4 Murid hingga 1 Anak Hamil

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. “Tersangka ditangkap saat berada di Terminal Muntilan ketika mau pergi ke Jakarta. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kapolres Magelang.

Tersangka saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya