SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Geger melakukan penanganan kasus pencurian yang terjadi di area persawahan di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Madiun, Senin (9/5/2022). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Seorang pria tertangkap basah mencuri uang yang ditaruh di jok sepeda motor di kawasan persawahan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Senin (9/5/2022). Bahkan, pria berinisial YHS itu hendak dipukuli warga yang ada di lokasi.

Aksi pria berusia 32 tahun itu terungkap saat seorang warga bernama Syaikodin sedang melintas di jalan tengah sawah Desa Kaibon. Waktu itu, dia melihat sepeda motor milik Hadi Sunarso yang terparkir di pinggir jalan sedang dibuka oleh pelaku. Waktu itu, Hadi sedang menggarap sawah dan lokasi parkir sepeda motornya cukup jauh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya lewat kok ada orang yang sedang membuka jok motornya Hadi. Tapi saya tidak mengenal orang itu. Saya kemudian putar balik lalu menabrak motornya saat pelaku mau lari,” kata Syaikodin, Senin.

Setelah berhasil menghentikan YHS, Syaikodin sempat berkelahi dengan pelaku. Kemudian ada beberapa warga yang kebetulan lewat jalan tersebut berhenti dan membantu mengamankan pelaku.

Baca Juga: Masa Angkutan Lebaran 2022 Usai, KAI Madiun Layani 209.854 Penumpang

Dia menuturkan pelaku berhasil mencuri uang dan rokok yang ada di sepeda motor. Namun, karena ketahuan uang dan rokok tersebut dibuang di dekat sepeda motor.

Pelaku kemudian diperiksa, warga justru menemukan barang aneh yang dibawa pelaku. Selain handphone, juga ada kain mori bertuliskan Arab seperti jimat yang disimpan di tas pelaku.

“Kejadian pencurian memang sering terjadi di sini. Tapi kita tidak bisa asal menuduh,” jelasnya.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Belasan Ribu Pemudik di Madiun Balik ke Perantauan

Pemilik sepeda motor atau korban, Hadi Sunarso, 60, mengatakan tidak mengetahui kalau uang yang ada di sepeda motornya dimaling. Dia menuturkan di dalam jok motor itu ada uang senilai Rp239.000 dan sebungkus rokok.

“Saya enggak tahu kalau kemalingan. Karena jarak saya memarkir motor dengan tempat mencangkul sekitar 100 meter,” kata dia.

Saat dibawa ke Mapolsek Geger, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut. Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Pelaku yang merupakan warga Desa Bodag, Kecamatan Kare, itu kemudian langsung diproses hukum. Karena kerugiannya kecil, korban memaafkan pelaku. Namun, pelaku harus wajib lapor di Mapolsek Geger dua pekan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya