SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Klaten menggelandang tersangka pencurian di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Lima warga Tangerang, Banten, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Klaten  lantaran membobol brankas pabrik pembuatan sarung tangan PT JJ Gloves Ngaran di Mlese, Ceper, Klaten.

Kelima anggota komplotan itu ditangkap dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian. Lima tersangka asal Tangerang itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klaten. Satu tersangka berinisial S asal Gunungkidul, DIY, masih buron.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus pembobolan brankas di PT JJ Gloves Ceper itu kali pertama diketahui petugas keamanan PT setempat yang mengontrol area pabrik dan kantor administrasi. Pengontrolan dilakukan Senin (10/2/2020) pukul 05.00 WIB.

100-An Warga Sragen Jadi Korban Penipuan Oknum Karyawan Diler Motor

Saat mengecek kantor administrasi, petugas keamanan melihat pintu ruangan dalam kondisi rusak. Begitu dicek di dalam ruangan, sejumlah barang berharga raib.

Salah satu barang yang raib adalah brankas di dalam ruangan yang rusak. Beberapa barang yang hilang meliputi laptop, uang, dan lainnya. Total kerugian Rp50 juta.

Kasus pembobolan tersebut segera dilaporkan ke Polres Klaten. Sejumlah anggota Satreskrim Polres Klaten langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

68 Gadis Sukoharjo Minta Dispensasi Nikah Selama Januari-Februari, Mayoritas Hamil Duluan

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga sempat mengecek kamera closed circuit television (CCTV) di lingkungan PT JJ Gloves. Selanjutnya, polisi langsung mengantongi identitas pelaku pembobolan.

Polisi pun mengejar para pelaku pembobolan hingga ke Tangerang, Banten. “Kami menangkap lima pelaku dalam waktu 2 x 24 jam. Anggota baru membawa para tersangka ke Polres Klaten pagi ini [kemarin]. Kelima tersangka ini merupakan residivis. Sebelum beraksi di JJ Gloves itu, mereka juga pernah beraksi di Sukoharjo,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/2020).

Bahagia Itu Sederhana! Proyek Flyover Purwosari Solo Jadi Wisata Dadakan

Kelima tersangka yang ditangkap itu semuanya berdomisili di Tangerang. Mereka yakni Agus Hermawan alias Keling, 33, warga Sukajaya, Sepatan, Tangerang; Heri Pratama alias Heri, 37, warga Cimone, Karawaci, Tangerang; Heri Susanto alias Roy, 40, Mekarjaya, Sepatan, Tangerang; Roni Patinasarani, 34, warga Mekarjaya, Sepatan, Tangerang; Heru Pujiyanto alias Puji, 44, warga Pasar Kemis, Tangerang.

Para tersangka memperoleh informasi terkait target pabrik atau rumah dan toko (ruko) yang dijadikan target sasaran dari S, warga Gunungkidul, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka datang ke Klaten hanya untuk beraksi. Setelah mencuri, mereka kembali ke Tangerang. Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Kitab undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Apes! Janda Sragen Diteriaki Maling dan Ditangkap Saat Ambil Kursi di Rumah Eks Suami

Salah seorang tersangka, Heri, mengatakan aksi pembobolan brankas di PT JJ Gloves dilakukan kurang dari tiga jam. Sebelum menjual barang curian, Heri cs. sudah dibekuk polisi terlebih dahulu.

“Kami berlima ke Klaten dengan didukung biaya operasional senilai Rp1 juta-Rp2 juta. Setelah mencuri, kami kembali ke Tangerang. Kami terpaksa mencuri karena mencari pekerjaan susah. Biasanya, hasil barang curian dijual terlebih dahulu sebelum dibagi rata,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya