SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA –Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat adanya 12.270 aduan kasus TKI dari 76 negara yang telah ditangani sejak berdirinya Crisis Center BNP2TKI dua tahun lalu.

Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan dari total tersebut, 7.324 kasus (59,69%) diantaranya telah diselesaikan sementara sisanya 4.946 kasus masih dalam proses upaya penyelesaian. Belum terselesaikannya kasus tersebut karena melibatkan koordinasi banyak pihak dan lembaga terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketika TKI di luar negeri banyak kasus-kasus yang tidak diketahui, melalui Crisis Center ini BNP2TKI dapat mengetahui persoalan para TKI untuk segera diselesaikan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ucapnya dalam konfrensi pers, Kamis (27/6/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Terdapat 44 kasus bermasalah yang paling banyak diadukan baik oleh calon TKI/TKI, keluarga TKI, maupun masyarakat luas. Antara lain TKI yang gagal penempatan (berangkat), gaji di bawah standar dan tidak dibayar, korban tindak kekerasan majikan, meninggal di luar negeri, PHK sepihak, TKI dalam penahanan/kasus hukum, pelecehan seksual, TKI hamil, TKI sakit atau rawat inap, kabur dari rumah majikan, pemalsuan dokumen keberangkatan, dan lainnya.

“Untuk menuntaskan kasus tersebut, BNP2TKI bersama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI( BP3TKI) bekerjasama dengan unsur perwakilan RI, Pelaksana Penempatan TKI Swasta, perusahaan asuransi TKI, hingga instansi pemerintah tingkat pusat atau daerah.”

Namun menurutnya, kasus yang diadukan tersebut merupakan yang sudah terverifikasi dan dinilai sudah merugikan, sedangkan persoalan lainnya yang banyak dialami para TKI dan tidak terdaftar mencapai sekitar 30.000 pada akhir 2012 lalu.

“Tapi yang namanya kasus bermasalah belum tentu itu merugikan secara fisik atau keuangan. Misalnya bekerja 4 bulan, gaji di bayar full, tetapi tidak cocok lalu berhenti bekerja itu dikategorikan bermasalah karena tidak sesuai kontrak,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya