SOLOPOS.COM - Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol. Daniel Y. Katiandagho memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tiga tersangka di Surabaya, Selasa (14/12/2021). (Antara)

Solopos.com, SURABAYA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,2 kilogram. Barang haram itu hasil sitaan dari tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Barang bukti yang dimusnahkan sitaan dari tersangka berinisial WAP, SK, dan IP,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol. Daniel Y. Katiandagho usai pemusnahan di Surabaya, Selasa (14/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dijelaskan pula bahwa tersangka WAP dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada hari Sabtu (25/9/2021). Penangkapan di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Surabaya saat sedang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Miris, 2 Siswi SMA Ini Ditemukan Teler di Alun-Alun Caruban Madiun

WAP diduga sedang membawa dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas menggeledahnya dan menemukan dua paket. Dibungkus kain putih dan disimpan di dalam tas plastik hitam.

“Sabu-sabu tersebut diletakkan di bagian depan sepeda motor dengan total berat 195,03 gram,” ucap perwira menengah Polri tersebut.

Sementara itu, SK dan IP ditangkap pada tanggal 25 November 2021 di Pintu Exit Tol Waru Gunung Surabaya. Keduanya hendak menuju ke Mataram, Nusa Tenggara Barat dari Jakarta.

Baca juga: Tok! Nani Kasus Satai Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

“Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan ‘Guan Yin Wang’ yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram,” kata Daniel dikutip dari Antara.

Selain barang bukti dari tiga tersangka tersebut, BNNP Jatim turut memusnahkan sabu-sabu temuan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri seberat 100 gram.

Kepada tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya