SOLOPOS.COM - Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru (kedua dari kiri), memaparkan penyitaan dua unit rumah hasil bisnis narkoba di Dusun Jatimalang, Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2/2018). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

BNNP Jateng menyita dua rumah yang diduga dibeli dari hasil bisnis narkoba di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menyita dua unit rumah senilai Rp400 juta di RT 005/RW 002, Dusun Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban. Kedua unit rumah itu diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba oleh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Semarang, Sutrisno alias Babe.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Kamis (1/2/2018), Babe sudah berulang kali terlibat kasus narkoba. Gembong narkoba itu telah tiga kali divonis hukuman penjara yakni enam tahun, delapan tahun, dan 17 tahun atau total masa hukuman selama 31 tahun.

Di balik jeruji besi, Babe masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. Hasil bisnis narkoba itu untuk membeli dua unit rumah di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, beberapa tahun lalu. Kedua unit rumah itu berdampingan. Masing-masing unit rumah seluas 70 meter persegi.

“Harga satu unit rumah senilai Rp200 juta sehingga nominal pembelian dua unit rumah Rp400 juta. Kedua unit rumah itu dibeli dari hasil transaksi narkoba. Ini tindak pidana pencucian uang [TPPU],” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, saat jumpa wartawan di rumah sitaan, Kamis.

Selama ini, kedua rumah itu dihuni anak kandung Babe bernama Sulistyowati. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2017. Selama buron, Sulistyowati berpindah-pindah lokasi persembunyian mulai dari Sragen hingga Surabaya, Jatim.

Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, 10 Oktober 2017. “Rumah itu atas nama Sulistyowati, bukan Babe. Kami melacak keberadaan Sulistyowati sejak Februari-Oktober 2017,” kata Tri.

Sulistyowati berperan membantu bisnis penjualan narkoba bapaknya. Dia mengelola hasil transaksi narkoba hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, Sulistyowati menampung uang hasil bisnis narkoba yang disimpan di tiga rekening bank senilai Rp218.950.000.

Ketiga rekening bank itu atas nama Sulistyowati dan dua orang lainnya berinisial NSH dan TH. Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, mengungkapkan petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 5097 AH senilai Rp15 juta. Pembelian sepeda motor itu juga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan Babe.

Babe dan Sulistyowati dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. “Sulistyowati merupakan anak kedua Babe. Berkas perkara sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sekarang hanya menunggu jadwal persidangan,” papar dia.

Sementara itu, seorang warga Mojolaban, Maryono, mengatakan warga tak menaruh curiga lantaran Sulistyowati sering berinteraksi dengan tetangga rumah. Dia juga sering berkumpul dengan kalangan ibu-ibu di lingkungan rumahnya.

Sulistyowati diketahui hanya sendirian menempati rumah tersebut. Namun, Maryono tak mengetahui secara jelas apakah Sulistyowati sudah menikah atau belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya